Buy and Sell text links

2704bew2.kas

Ada foto
SRIPO/BEW
DENGARKAN VONIS --- Ruslan als Nazlan, terdakwa kasus pembunuhan yang pucat dan pasrah ketika mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang vonis di PN Klas IA Palembang, Rabu (27/4).

Ruslan Sontak Pucat Pasih
//Divonis 12 Tahun Penjara

PALEMBANG, SRIPO --- Terbukti secara sah melakukan pembunuhan, Ruslan als Nazlan (37), hanya bisa pasrah ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (27/4).

Dalam putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Haki Ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH, terdakwa Ruslan terbukti secara sah melakukan pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.

"Terdakwa Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menetapkan dan memutuskan terdakwa Ruslan divonis hukuman pidana 12 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Wisnu dalam putusannya.

Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa Ruslan sontak pucat pasih dan tertunduk lesu. Bahkan terdakwa Ruslan tak bisa berkata-kata atas putusan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum Ita Romaita SH dari Pos Bankum PN Palembang, terdakwa Ruslan pun menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. "Kami terima putusan vonisnya pak hakim," ujar Romaita SH kepada majelis hakim.

Putusan vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH, menuntut terdakwa Ruslan dengan hukuman pidana pidana 14 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, terdakwa Ruslan telah menghilangkan nyawa korban Andri Saputra di Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan Bukit Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang pada Minggu 27 Desember 2015 pukul 21.30. Korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk senjata tajam (sajam) pada bagian dada kiri. Kejadian bermula korban mendatangi rumah terdakwa, namun terjadi cekcok dan korban mendorong kepala terdakwa. Lantaran tak senang, terdakwa pun emosi dan mengambil pisau kemudian menusuk dada kiri korban. Dengan kondisi luka tusuk, korban pun dibawa ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia. Lantaran merasa bersalah, terdakwa pun menyerahkan diri.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2704bew2.kas"