//Proses Eksekusi Tanah Sengketa
SEKAYU, SRIPO--Ekesekusi sengketa tanah yang dilakukan di Kampung III, Desa Kayuara, Kecamatan Sekayu, Rabu (27/4), sekitar pukul 11.30 WIB berjalan lancar dan tertib tanpa adanya kericuhan. Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak pemilik tanah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2900 K/PDT/2009 pada 2012, dan akhirnya juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, melakukan eksekusi lahan seluas 43x29 Meter tersebut.
Dilakukannya eksekusi tersebut setelah kepemilikan atas tanah milik H Romli Hadi, telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht. Juru sita sendiri dipimpin langsung oleh Bastari Toha SH MH, yang langsung melakukan pembokran terhadap sebidang pagar milik tergugat III, Hidayat yang diduga telah melakukan penyerobotan.
Sedangkan satu bangunan rumah yang telah ditinggalkan Fahrurrozi tergugat II juga dilakukan eksekusi. Proses eksekusi tersebut berjalan jalan lancar setelah pihak kepolisian mengawal ketat jalannya pembongkaran, tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat yang mengklaim tanah miliknya.
Namun, sebelum dilakukannya eksekusi Hidayat sempat melakukan komunikasi untuk membayar tanah yang ada tanpa adanya pembongkaran. "Sayang dibongkar pagar dan sebagian belakang rumahnya, lebih baik dibayarkan saja," ungkap Hidayat terhadap keluarga H Romli dan kuasa hokum penggugat, Indah Fikri.
Akan tetapi permintaan musyawarah tersebut ditolak oleh keluarga H Romli Hadi dan kuasa hukummnya. Dan tidak lama berselang beberapa tukang dengan membawa palu langsung melakukan pembongkaran pagar dan belakang rumah yang menjadi sengketa. Hal tersebut juga dilakukan eksekusi terhadap rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. " Kita melakukan eksekusi ini sesuai perintah Undang-Undang," kata Bastari Toha SH MH, ketua pelaksanaan eksekusi.
Ekesekusi sengketa kepemilikan lahan antara H Romli Hadi penggugat melawan tergugat H A Fattah tergugat I, Fahrurrozi tergugat II, serta Hidayat tergugat III. Telah dimenangkan dan dikabulkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sekayu No 17/PDT.G/2007/PNSKY pada 11 September 2008. Lalu putusan Pengadilan Tinggi Palembang No 20/PDT/2009/PT PLG pada 24 Februari 2009 serta putusan MA RI No 2900 K/PDT/2009 pada 19 Maret 2012.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Indah Fikri, menjelaskan, sengketa kepemilikan bermula tanah milik H Romli Hadi, diklaim oleh H A Fattah. Barulah Fattah menjual sebagain tanahnya ke Hidaya serta Farurrozi. Sengketa kepemilikan lahan pun, dibawah ke ranah hukum dan terbukti milik H Romli Hadi.
"Hal ini sudah sesuai keputusan PN Sekayu, PT Palembang serta MA. Ketiga lembaga pengadilan ini seluruhnya dimenangkan oleh penggugat," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : EKS
SRIPO/CR13
Ket foto : Proses eksekusi terhadap tanah sengketa yang dimenangkan oleh penggugat H Romli Hadi.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment