Retribusi KIR OKU Timur Sudah 84,23 Persen
MARTAPURA, SRIPO – Pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR hingga bulan Oktober 2017 di Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur hingga saat ini sudah mencapai 84.23 persen dari apa yang ditargetkan. Demikian diungkapkan kepala Dinas Perhubungan OKU Timur Drs Junaidi Senin (20/11).
"Jumlah pendapatan KIR hingga Oktober mencapai Rp. 223 Juta dari yang ditargetkan sebesar Rp. 265 Juta per tahun. Dalam kurun waktu beberapa bulan kedepan kita optimis kekurangan target bisa tercapai dengan maksimalkan pendapatan yang ada," katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh dinas perhubungan dalam memenuhi apa yang ditargetkan tersebut adalah dengan menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan pemilik kendaraan bermotor baik angkutan umum atau barang untuk melakukan pengujian kendaraannya secara berkala.
"Sehingga bisa diketahui kondisi kendaraan dan kelayakannya. Uji KIR ini dilakukan setiap enam bulan. Ini merupakan salah satu syarat tehnis dan laik jalan kendaraan tersebut," ujarnya.
Sementara untuk menunjang kegiatan pengujian kendaraan bermotor kata dia, maka peralatan pengujian yanga ada dibalai pengujian kendaraan bermotor dilakukan kalibrasi setiap tahun oleh Tim Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
"Standar pelayanan minimum untuk pengujian kendaraan bermotor membutuhkan waktu 30 menit," jelasnya.
Dia berharap agar seluruh pemilik kendaraan bermotor dan penumpang untuk bisa melakukan uji KIR dengan datang langsung ke balai pengujian kendaraan bermotor tanpa melaui perantara. Saat ini pembayaran retribusi langsung melalui Bank SumselBabel di Martapura.
"Jadi pemilik kendaraan menyetor langsung untuk pembayarannya," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Senin (20/11) Retribusi KIR OKU Timur Sudah 84,23 Persen"
Post a Comment