Buy and Sell text links

Menyamar Sebagai Petugas Listrik Samsuri Curi Kabel Sepanjang 266 Meter


Menyamar Sebagai Petugas Listrik Samsuri Curi Kabel Sepanjang 266 Meter

SEKAYU, SRIPO—Memakai seragam dan mengaku sebagai petugas pencatat listrik tidak memuluskan niat Samsuri (39) untuk melakukan pencurian kabel listrik di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Dusun I Desa Keban II kec. Sanga desa, Muba, Selasa (14/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka diamankan warga sekitar ketik hendak mengangkut hasil kabel curian yang dilakukannya.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri SH, mengatakan tersangka merupakan pecatan honorer di salah satu dinas yang ada di Kabupaten Muba. Pada saat menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai petugas mencatat listrik dan sedang melakukan perbaikan. 

"Tersangka ini tinggal di wilayah Kecamatan Babat toman, dia kepergok warga dan ditangkap sehingga kita jemput di TKP. Dia ini mantan pecatan honorer tempatnya bekerja,"kata Suvnetri, Kamis (16/7/20).

Lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara melemparkan tali nilon dengan ujung yang ada pemberat besi hingga tali nilon tersebut melewati kabel lampu. Kemudian tersangka menarik tali nilon sehingga kabel mengedor kebawah setinggi pelaku. 

"Pada saat itulah tersangka dengan leluasa memotong kabel lampu jalan raringan tegangan rendah (JTR) LVTC sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi hingga kabel tersebut terpotong menjadi 2(dua) bagian,"ujarnya.

Pada saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulungnya, tersangka ini di pergoki warga namun ia mengaku sedang bekerja membenarkan kabel. Karena melihat pelaku menggunakan baju seragam akhirnya di persilahkan pergi. "30 menit kemudian pelaku ini datang lagi ke TKP hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung ditangkap dan diserahkan ke kita,"tambahnya.

Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tali nilon ukuran 4 in, 10 gulung kecil karet ban warna hitam, 3 buah gulungan tali nilon warna hijau, 1 buah gulungan tali nilon warna biru, 1 tas sandang warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z. 

"Akibat perbuatannya, Samsuri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 5 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,"jelasnya. (dho)

Ket foto : Tersangka Samsuri ketika diamankan di Mapolsek Sanga Desa bersama barang bukti.
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyamar Sebagai Petugas Listrik Samsuri Curi Kabel Sepanjang 266 Meter"