Buy and Sell text links

Dana Tebusan Amnesti Pajak Rp430 Miliar

Dana Tebusan Amnesti Pajak Rp430 Miliar

PALEMBANG, SRIPO -- Jelang berakhirnya periode pertama program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel dan Babel mencatat 3900 wajib pajak (WP) telah ikut dalam program ini dengan total dana tebusan mencapai Rp 430 Miliar.

Hal ini dikemukakan Kakanwil DJP Sumsel Babel, M Ismiriansyah M Zain atau akrab disapa Rendy beberapa waktu lalu. "Terima kasih ternyata animo terus meningkat. Kami juga minta maaf di beberapa KPP Pratama misalnya di Ilir Timur itu, sampai antri. Tapi kita akan segera tambah loket pelayanan, ada 10 loket yang disiapkan," ujarnya

"3900 WP dominan datang dari WP pribadi, sisanya bada usaha" tambahnya.

Satu pekan berakhirnya periode pertama amnesti pajak, Rendy mengaku jika deklarasi harta tak hanya datang dari dalam negeri saja namun juga dari luar (Repatriasi). Hanya saja, ia tak menjelaskan secara detil berapa jumlah dana repatriasi yang masuk."Detik-detik akhir periode pertama ini kami bersyukur dana repatriasi sudah ada, nantilah kita akan buat pressconnya pada teman-teman media," ujarnya.

Terkait adanya usulan ada usulan dari para pengusaha agar pemerintah memperpanjang periode pertama pelaksanaan program amnesti pajak. Rendy menjelaskan, pemerintah  memastikan tak akan memperpanjang periode pertama program pengampunan pajak alias tax amnesty.

"Sejauh ini belum ada keputusan, itu baru usulan dari pengusaha. Untuk memperpanjang masa pelaksanaan amnesti pajak diperlukan waktu yang panjang, karena harus dilakukan dengan merevisi undang-undang (UU) atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)" katanya.(cr26)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Tebusan Amnesti Pajak Rp430 Miliar"