Buy and Sell text links

Berita Banyuasin

Kejari Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pertanian
BANYUASIN, SRIPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pertanian IP200 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/7/2020).

Tersangkanya berinisial L merupakan petugas dalam unit pengelola keuangan kelompok. Namun sekarang ini tidak dilakukan penahanan. Lantaran, pihak kejaksaan akan terus menggali potensi keterlibatan pihak lain, dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Banyuasin Mochammad Jeffry SH MH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Unit Pengelolaan Keuangan Kelompok (UPKK), penyidik menduga terjadi pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian.

"Sebab itu, L diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pertanian IP200," kata Mochammad Jeffry ketika usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dengan memotong tumpeng di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Dijelaskan Kajari, proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian IP200 dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.

Untuk menetapkan tersangka jelas Kajari, tim penyidik telah berkonsultasi dengan tim ahli dari kementerian pertanian dan pihak idependen lainnya. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ucap Kajari yang didampingi tim penyidik.

Untuk itu, atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Banyuasin, akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Junto pasal 18 Undang - undang tindak pidana korupsi.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Banyuasin, Habibi SH, terhembusnya tersangka korupsi di proyek pertanian IP200 Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir, atas laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Banyuasin.

"Penyidik kemudian melakukan penyelidikan pada Oktober 2019 dan kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyelidikan pada Juni 2020 dan menetapkan satu orang tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan korupsi proyek prosmen Tahun 2016 -2017," tandasnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Kajari Banyuasin Mochammad Jeffry SH MH didampingi Kasi Intel Habibi dan Kasi Pidsus Budi Mulya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin"