Bawa Senpira Tosen Dicokok Aparat
SEKAYU, SRIPO --Pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) bernama Tosen (20) tak berkutik setelah tim patroli Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan KKYD menangkapnya di jalan lintas Sekayu - Pendopo Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, Jumat (3/6/2020) lalu.
Pemuda yang diduga sering melakukan Pungli ini merupakan warga Dusun III Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Saat ditangkap tersangka kedapatan menyimpan senpi lengkap dengan amunisinya
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH mengatakan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka saat tim giat KKYD Polsek melakukan patroli rutin untuk menjamin keamanan di tengah masyarakat.
"Betul, satu tersangka yang kita tangkap karena saat penggeledahan membawa senjata api ilegal. Diakuinya senpira ini sudah lama ada di tangannya," ujarnya.
Ditambahkan kapolsek, pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB ia memerintahkan Kanitnya IPDA Sunardi beserta anggota untuk lakukan giat Patroli KKYD. Pada saat di perjalanan polisi melihat sekelompok orang sedang duduk di pinggir jalan.
"Merasa curiga polisi langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan satu per satu. Satu orang menjadi tersangka setelah polisi mendapati satu pucuk Senpira laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya," terangnya.
Saat tertangkap, tersangka pun mengakui perbuatan yang dilakukannya. Maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Tosen mengakui bahwa senpira tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang menurutnya senpira itu di pegang hanya untuk jaga-jaga saja. "Tidak ada maksud lain pak, senpi itu untuk jaga-jaga saja,"ujarnya. (dho)
Ket foto : Tersangka kepemilikan senpira jenis revolver ketika diamankan di Mapolsek Sekayu.
0 Response to "Bawa Senpira Tosen Dicokok Aparat"
Post a Comment