Satres Narkoba Muaraenim Bongkar Komplotan Pengedar Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,----
Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil memgungkap empat komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim, Kamis (11/6/2020).
Adapun ke empat pelaku tersebut yakni Anggi Oktadiyansah (26)
Jl. Syeh Yahya, Kabupaten Muaraenim, Eva Sarianti (23) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, serta Pasangan Suami Istri (Pasutri) Rini Kesuma Kanti (24) dan Okki Muhamad (38) keduanya warga Perum Rapen Grand City Block H, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Anggi dan Eva sering terlihat menjual dan mengedarkan narkoba di daerah Desa Muara Lawai. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dipondok pinggir jalan HTI Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu yang ditemukan diatas tanah karena dibuang oleh pelaku Eva. Kemudian anggota melakukan introgasi kepada kedua orang tersebut, dan pelaku Anggi mengakui bahwa masih ada lagi Sabu yang ia simpan dirumahnya. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muaraenim langsung berangkat menuju rumahnya yang berada di dusun Muaraenim dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket Sabu seberat 4,08 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu unit Hp merk Xiaomi warna Silver dan satu unit Hp merk Vivo warna Putih.
Lalu dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Rini Kesuma Kanti (24) warga Perum Griya Sejahtera, Kelurahan Air Lintang, Kabupaten Muaraenim di Jl Kopral Safei, Pasar I, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, bersama baraang bukti dua paket narkotika jenis shabu seberat 3,46 gram yang ditemukan didalam kantong celananya, satu unit Hp merk Vivo warna Merah Muda, satu unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Putih dan satu helai celana Jeans.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi, berhasil mengamankan Okki Muhamad (38) warga Perum Rapen Grand City, Keluraha Pasar I, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, yang merupakan suami dari pelaku Rini Kesuma Kanti dirumahnya. Dari dalam rumahnya berhasil diamankan barang bukti 34 butir pil extacy seberat 13,67 gram, sembilan paket narkotika jenis Shabu seberat 23,68 gram, satu buah senjata api rakitan dengan amunisi tiga butir,
dua bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit Hp merk Nokia, satu unit Hp merk Oppo dan satu buah helm.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melakui Kasatres Narkoba AKP I Putu Suryawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan ke empat tersangka berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku adalah komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Empat Tsk : Komplotan pengedar narkob dan BB
0 Response to "Kanal Polres Muaraenim"
Post a Comment