Terima Informasi Satres Narkoba Langsung Grebek Bandar Narkotika
//Amankan 14,90 Gram Sabu
SEKAYU, SRIPO—Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membongkar peredaran narkoba di wilayah Babat Supat. Dalam kasus ini, pengedar menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pelaku sendiri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto, SH mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran yang dilakukan pelaku.
"Habis kita menerima informasi tersebut langsung kita lakukan penyidikan dan langsung kita grebek. Alhasil seorang pelaku bernama Indra (48) warga dusun III Desa Supat Timur kecamatan Babat Supat kabupaten Muba dan Barang Bukti (BB) juga kita amankan," ujarnya Selasa (18/2) sekira pukul 14.30 WIB.
Lanjutnya, pelaku ditangkap saat berada di dalam pondoknya di Dusun II desa Letang kecamatan Babat Supat kabupaten Muba. Sesuai informasi dari masyarakat dan pada saat penggeledahan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 14,90 gram, 1 kotak warna hitam, 1 buah box plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 buah tas sandang, uang tunai Rp500 ribu
Lanjut Dedy, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terimakasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," tutupnya. (dho)
Ket foto : Bandar narkoba yakni Indra (47) ketika diamankan Satres Narkoba bersama barang bukti narkoba.
0 Response to "Terima Informasi Satres Narkoba Langsung Grebek Bandar Narkotika"
Post a Comment