SEKAYU, SRIPO--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan proses pergantian antar waktu (PAW), terhadap dua anggota dewan sekaligus. Dua anggota dewan yang di PAW yakni atas nama Devi Irawan SE yang digantikan Rudi Hartono Ssos dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Ujang M Amin digantikan oleh Firman Akbar yang dari Partai Amanat Nasional (PAN).
PAW yang dilakukan tersebut merujuk pada keputusan gubernur Sumsel Nomor : 428/KPTS/II/2016 tanggal 15 Juli 2016. Kedua anggota dewan yang terkena PAW Devi Irawan SE dan Ujang M Amin, diketahui ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD Muba 2015.
Ketua DPRD Muba, Abusari Burhan SH mengatakan bahwa anggota DPR yang dilantik berkewajiban mengemban amanah dengan sebaik-baiknya berpedoman pada pancasila dan peraturan Undang-undang.
"Selamat atas pelantikan ini, semoga anggota dewan yang telah dilantik dapat menjalankan amanah yang telah diberikan," ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Muba yang baru dilantik Rudi Hartono Ssos, mengatakan rasa syukur sangat tercurah karena resmi dilantik untuk menjadi anggota DPRD Muba kembali.
"Artinya, dengan menjadi anggota dewan saya siap bekerja dan mengemban amanah yang telah dipercayakan oleh rakyat. Serta bagi saya terpenting yakni menyalurkan aspirasi rakyat Muba khususnya Dapil IV yang menjadi tempat daerah saya pemilihan," katanya.
Dengan dilantiknya dirinya menjadi anggota DPRD Muba, ia mempunyai target sendiri kedepanya, dan juga yang terpenting bekerja dan serap aspirasi rakyat dalam membangun Muba lebih baik.
"Saya secara pribadi pasti juga meminta dukungan kepada rakyat dalam bekerja sebagai wakil rakyat. Dan pasti haruslah mementingkan kepentingan rakyat, semoga setelah dilantik ini amanah yang dipercayakan kepada saya bisa dilakukan dengan senbaik-baiknya," ungkapnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment