Ada foto
SRIPO/BEW
DIAMANKAN --- Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk petugas dan kini diamankan di ruang Satres Narkoba Polresta Palembang, Selasa (26/7). Insert: Barang bukti 10 paket kecil sabu-sabu dan satu unit ponsel.
Pasrah Dikepung Petugas
//Tiga Pengedar Sabu
PALEMBANG, SRIPO --- Mengetahui rumahnya sudah dikepung petugas, tiga sekawan yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu hanya pasrah saat dibekuk petugas. Ketiganya yakni Edi (40), Apriliano alias Reno (21) dan Aldi (21) yang kini sudah diamankan petugas di ruang sel Satres Narkoba Polresta Palembang, Selasa (26/7).
Tiga pengedar sabu-sabu ini dibekuk petugas disebuah rumah di kawasan Jalan Karto Winangun Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarame Palembang, Jumat (22/7) pukul 02.00. Dari hasil pengrebekan petugas, didapatkan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu seberat 1,42 gram dan satu unit ponsel blakcberry.
Ketika digrebek petugas, ketiganya tak berkutik dan pasrah, lantaran petugas sudah mengelilingi rumah yang dihuni ketiganya. Kepada petugas ketiganya mengakui barang bukti narkoba yang ditemukan memang untuk dijual. Ketiganya nekat menjadi pengedar narkoba, lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari. Tersangka Edi kesehariannya bekerja sebagai sopir, sedangan Apriliano alias Reno dan Aldi hanya kerja serabutan.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengatakan, ketiga tersangka ditangkap memang sudah menjadi target operasi (TO) petugas. Dari hasil penyidikan petugas sementara, ketiganya memang berperan sebagai pengedar sabu-sabu. "Petugas kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan tentunya menelusuir asal narkoba yang diperjual belikan ketiga tersangka," ujarnya.(bew)


0 Response to "2607bew2.kas"
Post a Comment