Butuh Uang Juhai Maling Mesin
//Polsek Lais Amankan Pencuri di Kantor Desa
SEKAYU, SRIPO --Polisi Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba kembali berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku sendiri bernama Efran Alias Juhai (33) warga Dusun II Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba
Dengan barang bukti hasil curian yang dilakukannya berupa satu unit mesin jahit obras merk butterfly warna putih, pelaku langsung diamankan dengan digelandang ke Mapolsek Lais, Minggu (18/1).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik .melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH mengatakan, saat ini pelaku masih diamankan dan masih dalam penyidikan.
"Setelah kita introgasi, dari motif pengakuannya karena pelaku butuh uang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sambung Kapolsek, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan tidak percaya begitu saja. Karena bisa kemungkinan ada kaitannya ingin membeli narkoba. Diketahui, terduga pelaku ditangkap di desa Lais utara kecamatan Lais.
"Dalam aksi yang sudah direncanakannya pada Selasa 11 Juni 2019 sekira pukul 08.33 WIB di gedung aula kantor desa dusun II Desa Lais Utara, pelaku merusak kunci aula. Lalu dengan leluasa mengambil satu unit mesin jahit obras dan satu unit mesin listrik," terangnya.
Adapun tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak kantor desa. Untuk kerugian mengalami sebesar Rp7.000.000.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lais dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun," tutup Kapolsek.
Sementara, Erfan alias Juhai menuturkan bahwa ia mencuri karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Tidak ada uang pak, jadi saya bobol kantor kades,"ujarnya singkat. (dho)
Ket foto : Pelaku Erfan ketika diamankan di Mapolsek Lais berserta barang bukti hasil curian.
0 Response to "Butuh Uang Juhai Maling Mesin"
Post a Comment