Buy and Sell text links

Bocah Tujuh Tahun Dicabuli Tatangga

Bocah Tujuh Tahun Dicabuli Tatangga
* Modus Pura-pura Diajari Berenang
MUARAENIM, SRIPO---Kelakuan Darwin (47) warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, benar-benar biadab. Dengan berpura-pura mengajari berenang, pelaku nekat mencabuli AY (7) ketika mandi di Sungai. Akibatnya pelaku diadukan orangtua korban ke Polisi, Kamis (9/6).
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa kejadian tersebut terungkap, Minggu (5/6), sewaktu ibu kandung korban SO, hendak mengganti pakaian anaknya yang telah kotor. Ketika membuka celana dalam anaknya, ia kaget sebab banyak ditemukan bercak noda darah. Karena curiga, lalu ibu korban bertanya kepada korban AY periham noda darah tersebut. Karena didesak, akhirnya korban menceritakan jika yang melakukan tersebut adalah pelaku Darwin yang merupakan tetangganya sendiri. Adapun modusnya, ketika korban sedang mandi bersama teman-temannya di sungai, dan kebetulan di sungai tersebut ada pelaku. Melihat korban yang telanjang bulat, diduga munculah niat jahat pelaku untuk mencabulinya. Lalu dengan berpura-pura menwarkan jasa akan mengajarinya berenang akhirnya korban AY terbujuk dan percaya apalagi pelaku dikenalnya dan masih merupakan tentangganya. Dan ketika sedang mengajari berenang, pelakupun melancarkan aksi bejatnya yakni memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban sehingga mengeluarkan darah. Mendengar pengakuan anaknya, sontak kedua orangtuanya kaget dan marah dan sempat meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas pebuatannya. Namun sepertinya pelaku tidak peduli dan malah terkesan menghindar sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gelumbang untuk di proses secara hukum.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan telah berkoordinasi dengan Unit PPA  Sat Reskrim Polres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Darwin
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bocah Tujuh Tahun Dicabuli Tatangga"