Buronan Curi Ternak Tertangkap Bawa Sajam
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Seorang buronan bernama Dosen Saputra (20) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, ditangkap Polsek Sungai Rotan karena membawa Senjata Tajam (Sajam). Sedangkan rekannya Dedek masih dalam pengejaran, dijalan umum Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (24/11/2019).
Dari informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari aksi pencurian hewan ternak Kambing milik Nasrul (69) warga Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 di
dihalaman belakang rumah korban telah terjadi pencurian satu ekor hewan ternak Kambing yang dilakukan oleh Dosen Saputra (tertangkap) dan Dedek (DPO). Aksi pencurian tersebut diketahui ketika Kambing korban yang berada dihalaman rumahnya hilang. Kemudian korban mencari tahu, dan menurut warga bahwa melihat Dedek dan Dosen terlihat membawa Kambing miliknya. Atas informasi tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Rotan. Usai mendapat laporan, petugas Polsek Rotan melakukan pencarian namun korban bersembunyi. Dan sekitar sebulan, akhirnya petugas mendapat informasi
bahwa pelaku pencuri hewan ternak yang membawa Senpi akan menuju ke Desa Petar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Mendengar hal
Kapolsek Sungai Rotan Iptu Edy Nuryanto memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah bersama anggota untuk melakukan pengejaran, dan ketika melintas dijalan umum Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, pelaku terlihat. Melihat hal tersebut petugas tidak tingal diam dan langsung menangkap pelaku Dosen. Dan pada saat dilakukan penangkapan pada pinggang sebelah kanan terdapat pisau dengan sarung kulit warna Kuning kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Sungai Rotan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas, bahwa tersangka adalah buronan dalam kasus pencurian hewan ternak, dan ketika tertangkap ternyata membawa Senpi. Atas kasusunya tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni untuk kasus pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dan kasus Sajam akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Dosen
BB Tsk Dosen : Sajam
0 Response to " "
Post a Comment