Buy and Sell text links

Mengaku Wartawan, Setiaji Peras Perusahaan Agro Group
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Kelakuan 
Setiaji (40) warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, benar-benar mencemarkan profesi wartawan. Dengan mengaku sebagai wartawan salah satu tabloid diduga nekat melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Agro Group. Akibat perbuatannya pelaku ditangkap di kantor Kepala Desa Kayu Ara Sakti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (2/10).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban Mustar Ishak salah satu manajer di perusahaan Agro Group ditelepon pelaku untuk bertemu di kantor Kades Kayu Ara Sakti. Setelah bertemu, pelaku menuduh bahwa perusahaan tempat bekerja korban dikatakan tidak layak mengerjakan proyek peremajaan tanaman kelapa sawit karena nilai proyek tersebut lebih dari Rp 5 Milyar. Selain itu juga, minyak Solar yang digunakan oleh perusahaan korban sebagai bahan bakar alat berat menggunakan Solar bersubsidi. Atas informasi tersebut pelaku mengancam akan mengexpose atau menyebarluaskan hal tersebut ke media dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, namun jika korban mau memberikan kontribusi kepada kantor tabloid tempat pelaku bekerja maka ia menjamin tidak akan di expose. Selain itu pelaku juga meminta diikutsertakan dalam pengerjaan proyek diperusahaan korban dan kalau tidak diikutsertakan maka keamanan alat berat tidak dijamin kalau ada pengrusakan. Merasa hal tersebut akan mengganggu operasional proyek perusahaannya, akhirnya korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta. Bahkan sebelumnya ternyata korban juga sudah pernah dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta melalui via transfer bank BRI atas nama Roy P Manalu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang, Polres Muaraenim.Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Fadli dan team trabazz untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku team trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni satu buah amlop warna Putih yang berisikan uang tunai kertas sebesar Rp 2,5 juta, satu lembar slip transfer sebesar Rp 2 juta,  satu lembar slip transfer sebesar Rp 500 ribu. Atas perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana Pemerasan subsidair Pemerasan Dengan Pencemaran sesuai pasal 368 KUHP subsidair 369 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Setiaji
Bb Tsk Setiaji


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "