Pemkab Khawatir Penyerapan Anggaran Tak Optimal
BANYUASIN, SRIPO -- Program pembangunan di proyek kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, masih ada jalan ditempat alias tak bergerak, mengingat anggaran 2019 kurang dua bulan lagi. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kurang optimalnya penyerapan anggaran.
Sebab itu, Bupati H Askolani SH MH melayangkan surat edaran kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Banyuasin pertanggal Oktober Nomor 19 Oktober Nomor : 999/1559/BPKAD-Pb/2019 tentang batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pertanggungjawaban GU/TU.
"Suratnya sudah ditanda tangani Wakil Bupati H Slamet," kata Kabid Bendahara BPKAD Banyuasin Masfarizal panjang lebar kepada wartawan. Surat edaran tersebut, artinya ia sama saja telah mewarning kepada seluruh OPD untuk mempercepat penyerapan anggaran dan tidak menghindari penumpukan pembayaran.
"Kalau cepat penyerapan anggara laporan keuangan Pemkab dapat dilaporkan ke BPK untuk diaudit. Hasil audit dilaporkan ke dewan dibuatkan Perda laporan pertangujawabkan selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), diteruskan ke Menteri Keuangan," jelas Masfarizal.
Lebih jauh, tutur Masfarizal, batas waktu penyampaian SPM LS paling lambat 20 Desember 2019 dan SPM GU/TU 2 Desember 2019. Juga pertanggungjawaban GU/TU paling lambat 31 Desember 2019.
Selain itu, pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja bulan Desember seluruhnya harus diselesaikan pada 31 Desember 2019 mendatang.
"Seluruh kontrak diinput ke Simda paling lambat 1 November 2019 untuk anggaran Induk dan paling lambat 11 November 2019 untuk anggaran perubahan," urai Masfarizal seraya juga disampaikan daftar hutang dan daftar pengakuan hutang paling lambat 11 Novembee 2019.
Terpisah, Kepala Bagian UKPBJ Setda Pemkab Banyuasin Apriansyah mengatakan, untuk pelaksanaam lelang baik APBD, Bantuan Gubernur dan DAK sudah selesai dilelang. Hanya saja, pelaksanaan proyek dan kegiatan tersebut dilakukan kontraktor dengan pihak dinas terkait.
"Saat ini proyek dana pinjaman Rp 288 Milyar ke Bank SUmsel Babe; (BSB) Banyuasin, sudah masuk dalam proses lelang, tahun ini tinggal pelaksanaan di lapangan, juga harus selesai," tegas Apriansyah kepada wartawan.
Terpisah, Ketua JPKPemerintah Banyuasin Umirtono SH, Minggu (10/11/2019) mengharapkan kepada pihak pemerintah, apabila pihak kontraktor yang lamban atau jalan ditempat melaksanakan kontrka pelaksanaan pekerjaan dikirakan agar memberikan teguran keras dengan menghentikan, memblacklist kontraktor yang merugikan pembangunan pemerintah.
"Apabila ada kekhawatiran dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor. Sehingga mempengaruhi kurang optimalnya penyerapan anggaran dikirakan dapat diberikan sanksi tegas memblacklist perusahaan, CV maupun PT yang ada kaitan dengan kontrak kerja," tandas Umirtono. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Kabid Bendahara BPKAD Banyuasin Masfarizal
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment