Buy and Sell text links

Saya Akan Cuci Kedua Kaki Kedua Orang Tua
* Minta kedua temannya dibebaskan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Dengan wajah berseri-seri dan bersih terlihat diwajah Asri Marlin terdakwa mati. Dengan memakai peci kecoklatan, baju piyama Putih dipadu model celana sarung berwarna Coklat, tampak serasi dikenakan ayah dua putri ini.
"Assalamualaikum, apa kabar," ujar Asri sambil menyalami dengan ramah.
Setelah mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan kami, Asri menerima dengan tangan terbuka dan mengeluarkan unek-uneknya selama ini tidak direspon oleh pihak-pihak yang terkait.
Menurut Asri, pertama-pertama ia meminta maaf kepada kedua orangtuanya dan keluarga besarnya, serta memohon ampun kepada Allah SWT atas perbuatannya yang tidak terpuji melakukan pembunuhan kepada 
Ina Antimurti. Begitupun kepada almarhumah, kedua orangtuanya dan keuarga besar almarhumah meminta maaf yang sebesar-besarnya. Bahkan perwakilan keluarganya sudah mencoba meminta maaf, namun tidak direspon. Dan ia mengaku salah dan ikhlas menerima hukuman sebagai penebus kesalahannya.
"Saya spontan membunuh korban, tidak direncanakan. Dan pelaku pembunuhan murni saya sendiri, teman saya tidak tahu menahu," tegasnya.
Diceritakan Asri, penyebab ia spontan membunuh korban, berawal dari hutang piutang uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 6 juta tetapi diakui Rp 1,5 juta. Karena tidak membayar akhirnya ia emosi dan spontan membunuh korban sendirian. Untuk menghilangkan jejaknya, ia membawa mayatnya dengan mobil pickup yang diletakkan dibak dan ditutupi tanpa sepengetahuan teman-temannya. Kemudian ia meminta tolong teman-temannya untuk mengangkat kasur springbed ke dalam bak mobilnya. Setelah itu, ia membawa kerumahnya di kampung Rambutan (OI) dari Desa Talang-taling (Muaraenim). Setelah sampai di kampung Rambutan, teman-temannya langsung ke rumahnya. Setelah ditinggal sendirian, iapun menjatuhkan kasur springbed dan mengangkat korban sendirian ke atas kasur springbed dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Dan pada saat kejadian pembunuhan, ia tidak sama sekali memperkosanya.
"Saya dengan korban memang ada hubungan dekat," katanya.
Sejak kejadian tersebut, lanjutnya, kehidupan rumah tangganya berantakan, istrinya sempat membesuknya dan sekaligus menceraikannya. Dirinya tidak dendam meski sakit, sebab disaat dirinya terpuruk orang yang paling dekat dengan dirinya ternyata menceraikannya. Ia hanya sedih memikirkan nasib dan masa depan kedua anaknya, serta orang tuanya ketika mendengar dirinya membunuh dan dipenjara. Makanya ketika orangtua saya datang, saya ingin mencuci kaki kedua orangtua saya dan benar-benar bertobat.
Dan ketika ditanya bagaimana tanggapan ketika dirinya divonis mati, sambung Asri, awalnya ia tidak menyangka akan dihukum mati, sebab tuntutan awal JPU adalah hukuman seumur hidup, namun putusan hakim adalah hukuman mati. Ia mengira akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Padahal dirinya sudah punya itikad baik sebab bukan ditangkap tetapi dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke pihak berwajib. Dan ia memohon kepada pihak terkait untuk membebaskan kedua orang temannya, sebab aksi pembunuhan tersebut murni ia lakukan sendiri dan tanpa sepengetahuan mereka. Setelah vonis mati tersebut ia hanya berdoa dan giat beribadah sebab hanya Allah SWT yang bisa memberikan pertolongan dan ampunan.
"Saya siap apapun hukuman yang diterimanya termasuk mati. Saya hanya sedih akan nasib kedua anak saya sebab perempuan semua," pungkasnya.
Dahulu, kata Asri, dari kecil dirinya memang bandel sehingga untuk SD pun tidak tamat. Dan setelah itu pernah menjadi kurir narkoba pada tahun 2005,  sehingga akhirnya ditangkap dan dihukum selama tujuh bulan. Setelah keluar ia kembali mengeluti bisnis narkoba bahkan meningkat menjadi bandar. Dari bisnis narkobanya, ia berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar 2-3 juta perhari. Harapan kedepan, jika dirinya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, ia akan bertobat dan mengurusi anak-anak dan kedua orangtuanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam sidang Pengadilan Negeri Muaraenim, akhirnya memvonis terdakwa pelaku utama Asri Marlin dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Ina Antimurti yang mayatnya dibakar dan ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir, dengan menjatuhkan vonis hukuman mati. Sedangkan kedua temannya yakni  Abdul Malik dan Feriyanto masing-masing diganjar hukuman pidana penjara 20 tahun penjara di PN Muaraenim, Rabu (2/10).(ari)
CAPTION FOTO :
Asri Marlin : Terdakwa Hukuman Mati

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "