Buy and Sell text links

2808bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
KEOK DITEMBAK - Hajri alias Ayik (32), tersangka kasus pengeroyokan yang keok ditembak petugas Jatanras ketika dirilis petugas di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (28/8).



Saya Ditantang dan Dimaki-maki
//Bunuh Teman Seprofesi

PALEMBANG, SRIPO - Lantaran melawan dan berusaha kabur dari kepungan petugas, Hajri alias Ayik (32), tersangka kasus pembunuhan, keok ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.


Tersangka ditembak petugas pimpinan Kanit 4 Kompol Zainuri, secara tegas dan terukur pada betis kaki kanannya. Tersangka yang merupakan residivis kasus curas dan pembunuhan ini dibekuk petugas di kawasan Talang Betutu Palembang.


"Sebenarnya saya ini mau menyerahkan diri, tapi saya belum siap. Jadi selama dua hari ini saya kabur ke rumah keluarga di Talang Betutu dan akhirnya ditangkap," ujar tersangka Hajri, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (28/8).


Tersangka Hajri merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Andre alias Unyil (35), di kawasan Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Jumat (24/8). Korban Andre alias Unyil, tewas dengan kondisi tubuh disiram cukapara dan luka tusuk senjata tajam (sajam) pada bagian perut kanan. Meskipun korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong lagi.


Terjadi penusukan dikarenakan permasalahan uang parkir. Korban dan tersangka merupakan sama-sama juru parkir di lokasi kejadian. Ketika itu korban meminta uang hasil jaga parkir dari tersangka yang belum disetornya.


"Saya nekat menusuk korban itu karena saya ditantang terlebih dulu. Saat itu saya ditelponnya lalu dimaki-maki, jadi saya tidak terima dan saya terima tantangannya. Sajam dan cukapara itu saya bawa dari rumah," ujar tersangka Hajri.


Diakui tersangka Hajri, korban itu salah paham yang mengiranya membawa semua uang hasil jaga parkir. Padahal uang parkir cuma dibawa sebagian yang berjumlah Rp210 ribu dari total Rp700 ribuan.


"Waktu saya sampai di tempat parkir, saya langsung dimarahi dan ditantang. Jadi saya sendiri yang menyiram cukapara dan menusuk sajam perut korban. Kalau teman saya itu cuma menemani saya ke lokasi dan sama sekali tidak terlibat," ujar tersangka Hajri.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Hajri terpaksa ditembak pada kaki kanannya lantaran berusaha melawan petugas pada saat penangkapan. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.


"Berdasarkan pemeriksaan petugas, perbuatan tersangka ini direncanakan. Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena ada satu tersangka lagi yang masih buron. Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP yang ancamannya hukuman kurungan 15 tahun penjara," ujar Yoga.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Laporan Ardani Zuhri Sripoku.Com Suprayitno : Debat Pilkada Muaraenim Penuhi Rasa Keadilan Bagi Paslon * Kurang Publikasi Kepada Masyarakat… Read More...
  • MTQ Ogan Ilir Tingkatkan Ekonomi MasyarakatMTQ Ogan Ilir Tingkatkan Ekonomi MasyarakatINDRALAYA--Pasca penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Sumsel yang berlangsung selama … Read More...
  • Laporan Ardani Zuhri Sripoku.Com Bercita-Cita Ingin Jadi PNS SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski pernah mengikuti ajang serupa di kampus sebagai… Read More...
  • Berita Martapura Minggu (6/5)Foto: IstimewaTeks Foto: GEMAR MEMBACA -  Komunitas  Sriwijaya Gemar Membaca melakukan sosialisasi agar dan masyarakat anak-anak gemar memba… Read More...
  • Laporan Ardani Zuhri Sripoku.ComPemkab Muaraenim Jajaki Regrouping Sekolah Dasar * Bukan Program Asal Asalan Namun Upaya Menuju Sekolah Ungg… Read More...

0 Response to "2808bew2.kas"