Buy and Sell text links

0907bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTEROGASI - Joni Saputra (36), oknum sipir yang menjadi tersangka penganiayaan ketika diinterogasi petugas Jatanras Subdit III di Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (9/7).


Saya Pukul Pakai Pemukul Lonceng
//Aniaya Napi Hingga Tewas

PALEMBANG, SRIPO - Joni Saputra (36), sipir Lapas Merah Mata yang menjadi buronan petugas, akhirnya dibekuk petugas. Joni menjadi buronan petugas selama lima bulan atas kasus penganiayaan terhadap narapidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ya memang saya yang melakukan pemukulan itu, saya pukul kepalanya pakai besi untuk berkali-kali. Saya lakukan itu di dekat pos jaga sewaktu saya lagi piket jaga," ujar Joni, ketika rilis perkara di Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (9/7).

Joni dibekuk petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, ketika sedang berada di rumah keluarga mertuanya di kawasan Plaju Palembang, Sabtu (7/7). Joni ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap narapidana atas nama Bisan Azhari hingga menyebabkan korban tewas.

"Waktu itu saya bawa keluar dari dalam sel dan cuma lima menit. Setelah itu saya antar lagi ke dalam sel dan kondisinya masih sehat," ujar Joni.

Penganiayaan terhadap korban Bisan, Joni mengakui lantaran dipicu karena korban menyebar kabar bahwa memiliki hutang narkoba kepadanya sebesar Rp500 ribu. Kabar didapat Joni dari salah satu narapidana. Maka itu Joni merasa emosi dan langsung menjemput korban lalu dipukul menggunakan besi pemukul lonceng.

"Itulah sebabnya, padahal saya tidak pernah ada urusan. Katanya ia (korban) meminta uang kepada keluarganya dengan alasan punya hutang narkoba kepada saya. Waktu itu saya pukul pakai pemukul lonceng, tapi saya lupa berapa kali memukulnya," ujar Joni yang mengakui bahwa selama buronan polisi dirinya sama sekali tidak bekerja dan selalu berpindah-pindah.

Kasus penganiayaan terjadi pada Selasa (6/2) pukul 10.00. Pelaku Joni melakukan penganiayaan terhadap korban Bisan di pos jaga Lapas Merah Mata. Korban sempat menjalani perawatan medis dan tiga minggu kemudian korban meninggal dunia dengan kondisi pendarahan pada bagian kepala.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, tersangka Joni menjadi sejak lima bulan lalu atas kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia. Tersangka memang statusnya sebagai sipir atau pegawai Lapas Merah Mata.

"Tersangka ditangkap di Plaju dan selama ini memang buron. Sementara ini dari keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan tersangka hanya sendirian. Namun saat ini masih dalam penyidikan petugas. Mengenai motifnya juga masih diselidiki, apakah dendam pribadi atau masalah hutang narkoba," ujar Yoga.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jalan Terendam, Ganggu Aktifitas Warga* Ratusan Siswa dan PNS Tunggu Air SurutSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setiap air pasang, jalan H Pangeran D… Read More...
  • Dinas Perkim Muba, Bedah Rumah Tidak Layak Huni Pada 2019 SEKAYU, SRIPO--Program kesejahteraan dari pemerintah pusat khususnya dalam&nb… Read More...
  • Fakhri Ingin Menjadi Fisikiwan * Mewakili Indonesia, Tidak Ada DanaSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kgs Fakhri Rasyiid alias Fakhri (13) siswa kela… Read More...
  • Bupati OI Sampaikan LKPJ Tahun 2017Bupati OI Sampaikan LKPJ Tahun 2017INDRALAYA--Paripurna keenam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun sidang 2… Read More...
  • Bupati Jajaki Kerjasama Pendidikan Di Jepang SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sa'i Sohar, beserta rombongan melaku… Read More...

0 Response to "0907bew1.kas"