Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BUKTI LAPOR - Ketua Tim Advokasi Raju Diagunsyah SH yang menunjukan surat bukti lapor dari Ombudsman Sumsel usai melapor adanya dugaan pemotongan honor uru mengaji di Muratara, Selasa (29/5).
Klaim Honor Dipotong Kades
//Guru Ngaji Lapor Ombudsman
PALEMBANG, SRIPO - Sejumlah guru mengaji di Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, mendatangi Kantor Ombudsman Sumsel, Selasa (29/5).
Didampingi tim advokasi, kedatangan sejumlah guru mengaji ini melaporkan adanya dugaan pemotongan honor atau insentif guru mengaji selama satu tahun. Pemotongan honor ini diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (desa).
Ketua Tim Advokasi, Raju Diagunsyah SH mengatakan, laporan yang disamaikan kepada Ombudsman Sumsel ini guna adanya dugaan penyelewengan penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017 di Desa Rantau Telang. Jelas hal ini merugikan guru mengaji dan meruakan pelayanan publik yang perlu diawasi pihak Ombudsman.
Pembayaran terhadap insentif ini tidak sesuai dengan pagu anggaran Desa Rantau Telang tahun 2017, sejumlah guru mengaji tersebut dijanjikan mendapatkan honor.
"Tapi setelah didapatkan, ternyata besaran honornya tidak sesuai dengan yang dijanjikan kalaupun dijumlahkan keseluruhannya hanya bagian kecil dari pagu yang telah ditetapkan. Hal ini yang kami laporkan ke Ombudsman Sumsel," ujar Raju.
Dikatakan advokat yang juga sebaai Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Mura Raya (Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara), sangat menyesalkan dugaan tindakan oknum kades. Selain melapor ke Ombudsman Sumsel, permasalahan ini juga dilaporkan ke pihak Kejati Sumsel.
"Guru ngaji itu merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam pencerdasan anak muda calon pemimpin di Kabupaten Muratara. Saya menjadi advokasi ini karena saya putra daerah Muratara," ujarnya.
Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Sumsel Hendrico Rifai SH, membenarkan telah terima laporan dari sejumlah Guru mengaji yang berada di Desa Rantau Telang terkait pemotongan honor/insentif Guru Ngaji selama 1 (satu) tahun oleh kepala desa.
"Kita akan mempelajari dulu laporannya. Selain mempelajari berkas, kita juga butuh informasi yang memperkuat dugaan penyelewengan," ujarnya.(bew)
0 Response to "2905bew1.kas"
Post a Comment