Buy and Sell text links

Animah Nekat Belanja Dengan Uang Mainan
* Beli Dari Pedagang Mainan Keliling
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Animah (43) warga Jl H Pangeran Danal, Dusun Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, terbilang cukup berani. Dengan berbekal uang mainan ia nekat membelanjakannya ke pedagang kaki lima di Pasar Muaraenim, Selasa (27/3/2018).
Terungkapnya kelakuan pelaku, setelah dua korbannya yakni Ansori (29) warga Jalan Bambang Utoyo, Gg Kebumen, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim dan Saiminon (6) warga Jalan Kemayoran, Kelurahan Muaraenim, Kabupatan Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku dengan menggunakan uang mainan untuk berbelanja di pasar sayur Muaraenim. Dengan uang mainan tersebut pelaku berhasil membeli gula 1 kg, minyak sayur 1 kg dari pedagang (korban) Ansori yang berjualan di pasar sayur Muaraenim dengan pecahan uang mainan Rp 100 ribu rupiah dengan total belanja keseluruhannya Rp 36 ribu rupiah. Kemudian pelaku kembali belanja dengan uang mainan kepada pedagang (korban) Saiminon dan pelaku berhasil membeli Bekasam Rp 20 ribu rupiah dan Kempelang Rp 10 ribu rupiah dengan total belanjaan Rp 30 ribu rupiah dengan menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu rupiah. Dan apesnya saat pelaku belanja ke Saiminon, pedagang tersebut langsung curiga dengan bentuk uang tersebut karena licin, karena ragu korbanpun bertanya dengan pedagang disampingnya untuk memeriksa uang tersebut dan ternyata uang tersebut adalah uang mainan untuk anak-anak.
Melihat hal tersebut korbanpun mengejar pelaku dan minta uang kembalian dan barang yang dibelikan pelaku untuk dikembalikan, namun pelaku mengelak dan melawan, bahkan menendang korban dengan kakinya. Merasa tidak berdaya korbanpun berteriak minta tolong dengan pedagang lainnya, dan pelakupun nyaris dimassa, namun beruntung cepat diselamatkan dan diamankan warga ke Polres Muaraenim.
Menurut pelaku Animah, bahwa ia memperoleh uang mainan tersebut ia beli dari pedagang mainan keliling seharga Rp 2 ribu se kantong plastik, dan ia membeli dua kantong plastik dengan pecahan Rp 100 ribu rupiah, Rp 10 ribu rupiah, Rp 5 ribu rupiah, Rp 1 seribu rupiah. Untuk banyaknya ia tidak persis, karena berada didalam kantong plastik tersebut.
"Saya sekali ini melakukannya, dan spontan saja. Tiba-tiba terlintas dipikirannya dan langsung ia beli," ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim AKP Willian Harbensyah didampingi Kanit Pidsus Iptu Morris, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya yakni satu lembar uang mainan nominal Rp 100 ribu rupiah, satu lembar uang mainan nominal Rp 10 ribu rupiah, dua lembar uang mainan Rp 5 ribu rupiah, enam lembar uang mainan Rp 2 ribu rupiah, tujuh lembar uang mainan Rp 1 ribu rupiah, satu ikat sayur kangkung, 
satu kantong kemplang kecil, satu kg gula pasir, dua bungkus minyak sayur ukuran 500 ml, dua kantong Bekasam,
dua belas bungkus penyedap rasa merek Masako. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 34 ayat 2 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun,
dan atau Pasal 379 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Uang Palsu ; Tampak tersangka Animah diapit anggota bersama barang buktinya di Mapolres Muaraenim, Selasa (27/3).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "