Buy and Sell text links

Tahun 2018 ini tidak ada masalah, dana PSG sebesar

Bung2 berita/foto
Untuk halaman 1
Pasang foto Widodo


Tahun 2018 ini tidak ada masalah, dana PSG sebesar Rp 108 Miliar yang terserap baru Rp 47 Miliar. Bupati dan walikota wajib menjalankan ini khususnya SD dan SMP
WIDODO
Kadisdik Sumsel


Program Sekolah Gratis Jalan Terus

PALEMBANG, SRIPO --Sempat menjadi polemik apakah Program Sekolah Gratis (PSG) terhenti atau tidak, kini terjawab sudah. Salah satu program unggulan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin tersebut sempat dipertanyakan. Pasalnya banyak masyarakat yang keberatan karena masih mengeluarkan biaya SPP di sekolah.

Tentu saja Gubernur Sumsel melalui Dinas Pendidikan Sumsel langsung mengklarifikasi adanya kesalahpahaman yang terjadi. Apalagi program ini telah menjadi acuan nasional selain pengobatan gratis dan saat ini terus digalakkan. Karena secara angka, peningkatan bantuan PSG terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagaimana diketahui, bantuan PSG di jajaran siswa SMA saat ini sudah berada di angka Rp1,5 juta per siswa per tahun. Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun 2014 lalu yang hanya di angka Rp1 juta. Bahkan jumlahnya lebih besar lagi SMK bisnis seperti SMK 1, SMK 3 dan lainnya dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,7 juta karena berkaitan dengan kebutuhan lab, bengkel dan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo MPd mengatakan, mencermati perkembangan isu distorsi PSG dan Program Kuliah Gratis (PKG) memang diakui ada dana tertunda selama dua bulan yang memang saat ini masih diupayakan menuju hal tersebut. "Oleh karena itu jika PSG mati suri itu tidak benar. Karena kita terus melakukan peningkatan seiring dengan semakin baiknya kondisi APBD kita," ujarnya dalam keterangan persnya di sejumlah awak media, Minggu (8/4).

Lanjutnya, tercatat di tahun 2017 dana PSG yang menunggak mencapai Rp90 Miliar. Ia mengaku tunggakan ini hanya untuk SMA Negeri dimana rinciannya yakni Rp45 Miliar pada semester satu dan Rp45 Miliar untuk semester dua. Meskipun mengalami tunggakan, namun ia memastikan program ini terus berjalan. "Memang masih terdapat kekurangan di sana sini, namun sedang dalam perbaikan. Apalagi karena ada efisiensi di tahun 2017 maka terjadi penunggakkan dua semester," ujarnya.

Ia menjelaskan, semula tunggakan ini sudah dapat dibayarkan pada tahun 2018. Namun, mengacu pada Undang-Undang (UU) 32 menjadi 23 maka terjadi perubahan pada metode pembayaran yang seharusnya berupa hibah menjadi belanja langsung untuk sekolah negeri, sedangkan untuk sekolah swasta tidak ada perubahan yakni tetap menggunakan sistem hibah. Akibatnya dana tunggakkan ini tidak dapat serta merta dibayarkan kepada sekolah negeri, mengingat di tahun 2017 masih menggunakan sistem hibah. Sedangkan, untuk sekolah swasta tidak ada tunggakan artinya tetap berjalan normal.

"Sedangkan untuk tahun 2018 tidak ada permasalahan bahkan dari alokasi Rp108 Miliar untuk PSG yang sudah terserap yakni Rp47 miliar mengingat dana yang dicairkan ini baru satu semester," ujarnya.

Widodo menambahkam, penerima dana PSG ini adalah jajaran SMA/SMK di Sumsel karena saat ini per 1 Januari 2017 SMA/SMK secara kewenangan langsung Pemerintah Sumatera Selatan. Lantas untuk jenjang SD dan SMP sendiri, Widodo menjelaskan bahwa yang perlu dipahami oleh kabupaten/kota dan masyarakat saat ini adalah PSG saat ini sudah dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda). "Perda tersebut bukan kepala daerah yabg buat, melainkan dibuat oleh Anggota DPRD Sumsel. Jadi mau siapapun kepala daerahnya kalau sudah ada Perda nggak bisa langsung berubah begitu saja," tegasnya.

Oleh karena itu, bupati/walikota di Sumsel wajib menjalankan PSG bagi SD dan SMP karena jenjang tersebut kewenangan bupati dan walikota. "Jika ada bupati/walikota tak bisa menjalankan PSG, maka itu jelas melanggar Perda," ungkapnya.

Saat ini, sejak dipisah kewenanga program PSG tak lagi menggunakan istilah dana sharing. Misalnya jika di Palembang 30 persen, maka di provinsi 70 persen dan lainnya. Bahkan, Pemprov Sumsel saat ini sedang menggodok untuk merevisi peraturan PSG. "Hal ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan program yang sudah diterapkan sejak tahun 2008 tersebut tetap berjalan," jelasnya.

Widodo menjelaskan, karena PSG sudah diatur dalam Perda dan Pergub maka program ini harus tetap berjalan dengan pengawasan mulai dari pimpinan hingga petugas lapangan di sekolah. Tentu saja agar bisa mengamankan dan menjalankan perintah peraturan tersebut. "Bersamaan dengan itu, Mendikbud mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait sumbangan masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah, sarana dan prasarana, kapasitas guru, hubungan sekolah luar negeri dan inovasi lainnya," terangnya.

Artinya, inilah yang kemudian muncul spekulasi masyarakat yang salah bahwa sekolah gratis tapi tak gratis. Karena PSG meliputi 17 item kebutuhan primer yakni dari pendaftaran, belajar, buku, ektrakurikuller, sampai ujian itu gratis. "Logika sederhanya seerti ini. PSG itu makanan pokok, jadi ada nasi, sayur, ayam. Nah kalau mau tambah daging, susu itulah kemudian ada tambahan dan itu diperbolehkan sebagaimana aturan Mendikbud tadi," terangnya

Meski sekolah membolehkan iuran, Widodo menegaskan jika Gubernur Sumsel mewanti-wanti agar 20 persen kursi di sekolah diperuntukkan kepada siswa miskin dan prasejahtera. Dengan begitu, semua siswa mendapatkan akses dalam mendapatkan kegiatan belajar di sekolah. "Jadi, tidak benar jika sekolah gratis dihentikan, sekarang kita sedang mengkombinasikan Perda, Pergub dan Permen agar program sekolah gratis tetap berjalan," jelasnya.

Ia juga mewanti-wanti kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa miskin dan prasejahtera. Sebab, jika kepala sekolah tetap tega memaksakan sumbangan sehingga mengakibatkan anak putus sekolah, pihaknya akan segera mencopot kepala sekolah bersangkutan. "Kalau ada kepala sekolah meminta sumbangan kepada siswa prasejahtera, saya akan copot dia dari jabatan," tegasnya.

Maka itulah, dalam peraturan yang sedang direvisi tersebut, pihaknya akan membenahi aturan yang lama seperti memberikan payung hukum, arahan dan langkah yang bisa mengakomodasi sumbangan orangtua. "Dengan begitu sekolah tidak seenaknya saja meminta sumbangan kepada siswanya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Ahmad Muchlis mengaku, memang pihaknya sudah berencana untuk membayarkan tunggakan 2017 ini pada tahun 2018. Namun dikarenakan ada perubahan metode sehingga dana tersebut harus mengendap terlebih dahulu. "Kami tidak bisa membayarkan yang tahun 2017, karena beda metodenya. Sedangkan untuk tahun 2018 tidak ada masalah," kata Muchlis.

Ia menambahkan, pihaknya masih membahas ini untuk dibuatkan perda terlebih dahulu. Kemungkinan, pembayaran tunggakan 2017 ini dapat dilakukan pada pertengahan tahun. "Sekali lagi kita tegaskan, ini hanya berbeda pola karena ada perubahan. Uangnya itu ada, jadi setelah penggodokn perda baru ini selesai akan segera diselesaikan (tunggakan)," ujarnya. (cr9)


Dikirim dari iPad saya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tahun 2018 ini tidak ada masalah, dana PSG sebesar "