Nyambi Edarkan Sabu, Lelaki Paruh Baya Pemilik Tokoh Manisan di OKU Selatan di Bekuk
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Nyambi edarkan narkoba jenis sabu pemilik disebuah warung manisan diduha salah seorang pengedar diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Salah seorang pengedar narkoba adalah Rumdana (55) warga Kampung Baru Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan yang diamankan di Depan sebuah warung miliknya
Diringkusnya tersangka bermula dari informasi warga bahwa tersangka yang sedang melakukan transaksi sabu yang berada tepat didepan tokoh milik tersangka Rumdana.
Alhasil, petugas yang melakuan penyelidikan, tiba dilokasi langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan BB. tersangka dan BB satu paket kecil diamankan di Mapolres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat res Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengatakan tersangka diamankan serta ditemukan BB sebuah sebungkus paket sabu yang dibungkus timah rokok disaku celana tersangka.
"BB satu paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, yang di bungkus dengan kertas timah rokok warna hitam dan di simpan tersangka di dalam saku celana,"ungkap Kasat res Narkoba.
Barang Bukti yang diamakan petugas antara lain sebuab paket di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar kertas timah rokok warna hitam yang digunakan tersangka membungkus satu plastik sabu, celana tersangka dan sebuah handphone. (cr28).
Tersangka dan BB : Tersangka dan Barang Bukti BB saat diamankan di Maplres OKU Selatan, Minggu (12/7/2020).
0 Response to "berita OKU Selatan"
Post a Comment