SRIPOKU, MUARAENIM---Aidio alias Aidit (35) warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan mengedarkan narkoba
di Jln PPKR, Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Kamis (15/2) sekitar pukul 21.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Jumat (16/2/2018), terungkap peredaran narkoba tersebut berawal petugas Polsek Lembak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Kemang dan sekitarnya. Berdasarkan Informasi tersebut sekitar pukul 19.00, anggota Polsek Lembak melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui pelaku bernama Aidio Alias Aidit. Kemudian anggota Polsek Lembak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Damanik, angsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, bahwa tersangka Aidio dan barang buktinya yakni sembilan paket sedang Narkotika jenis ganja, satu buah botol bekas minuman Kratingdaeng yang didalamnya terdapat ganja, satu unit timbangan Digital warna Hitam, Merek CHQ, HWH, dan Pocket Scale, lima lembar potongan kertas koran untuk membungkus Narkotika jenis Ganja,
satu kotak bekas mainan warna Merah. Tempat wadah ditemukan BB Paket Ganja, satu perangkat alat hisap Narkotika jenis Shabu-shabu, satu unit HP merek NOKIA Seri 130 warna Hitam. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Aidio 1,2 : Tsk Aidio alias Aidit diamankan bersama barang bukti Narkoba.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment