Resedivis Kambuhan Berhasil Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Meski sudah enam kali keluar masuk penjara ternyata tidak membuat Najamudin alias olok mok (43) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, kapok. Bahkan sebaliknya ia nekat melakukan kejahatan dan meresahkan sehingga akhirnya ditangkap, di Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (1/8/2019).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut berawal banyaknya laporan dari masyarakat yang resah atas aksinya melakukan pencurian sepeda motor, hewan ternak, dan penggelapan. Pada tahun 2019, sedikitnya ada tiga laporan ke Polsek Sungai Rotan yakni pada tanggal 22 Februari, tanggal 4 Mei dan Tanggal 30 Juli. Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Rotan langsung melakukan pencarian dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor. Setelah diintrogasi dan dikembangkan pelaku akhirnya mengakui juga telah melakukan tindakan pencurian hewan ternak dan pencurian sepeda motor. Dari sepeda motor hasil curanmor dijualkan ke Hasan seharga Rp 2 juta, sementara pencurian hewan ternak pelaku mendapat bagian Rp 900 ribu dan hasil menggelapkan sepeda motor ia berhasil mendapatkan Rp 1 juta.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, saat ini pihaknya selain mengamankan tersangka juga barang bukti yakni
satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah BG 4006 CK karena digunakan untuk menjual daging Sapi.(ari)
CAPTION FOTO :
Resedivis : Najamudin alias olok mok (43) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena melakukan kejahatan dan meresahkan sehingga akhirnya ditangkap, di Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (1/8).
0 Response to " "
Post a Comment