KPU Akan Lakukan Ini Bagi Parpol Peserta Pemilu 2019
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Menindaklanjuti putusan Mahkama Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam akan melakukan verifikasi faktual (Vertual) 12 partai peserta pemilihan umum 2019 lalu.
Informasi sripoku.com, Senin (29/1/2018) 12 parpol tersebut yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD) Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sedangkan untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan divertual oleh KPU. Pasalnya dua parpol tersebut sudah dilakukan vertual. Jadi dari 12 parpol tersebut yang ditetapkan oleh MK untuk divertual hanya 10 parpol yang akan di vertual oleh KPU.
"Vertual akan kita lakukan besok hingga 1 Februari mendatang," ujar Ketua KPU Pagaralam, Yenli Elmanoferi kepada sripoku.com, Senin (29/1/2018).
Dikatakanya, adapun hal yang akan divertual terhadap parpol ini meliputi domisili serta status Kantor atau Sekretariat parpol, kepengurusan parpol yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus parpol.
"Kita sudah sampaikan hal ini kepada parpol, dan semoga saat divertual mereka sudah siap," katanya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment