SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Debi Candra (14) dan Ijal (28) keduanya warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam di penjara karena nekat membongkar rumah Redi (31) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Minggu (28/1) sekitar pukul 16.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Senin (29/1/2018), kejadian tersebut bermula ketika ibu mertua korban yang bernama Nuraniah menelpon korban Erna Suryani pada saat itu sedang berada dikota Tanjungenim yang merupakan anak kandungnya sendiri, memberitahukan bahwa pintu kamar korban telah dirusak oleh maling dan tempat menyimpan uang sudah dalam keadaan berantakan. Mendengar hal tersebut, korban Erna Suryani langsung menelpon suaminya yang bernama Redi yang sedang berada dikota Muaraenim dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol oleh maling. Kemudian korban langsung pulang kerumah dan memeriksa isi kamar ternyata uang milik korban yang disimpan dalam kamar sudah tidak ada lagi, kerugian sekitar Rp 12 juta rupiah. Atas kerugian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Agung. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil melakukan penangkapan pelaku Debi bersama barang bukti satu unit HP Merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 212.000 sisa dari pembelian HP Merk Vivo tersebut. Dari nyanyiannya keluarlah nama Ijal, dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Budi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas
perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Dua Tsk Maling
BB Tsk Maling
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Ditangkap Bongkar Rumah Tetangga"
Post a Comment