Firsada Tertangkap Bawa Pisau Dipinggang
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Firsada Tobirin (47) warga Desa Lubuk Raman,
Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) dipinggangnya, di Jalan Logging Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Jumat (10/1/2019) sekitar pukul 00.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun,
kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin melaksanakan kegiatan Razia di Jalan Logging Desa Manunggal Makmur. Sekitar pukul 00.30, melintaslah satu unit mobil Avanza yang dikemudian oleh seorang perempuan istri pelaku bersama pelaku dan juga dua orang temannya. Melihat gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta penggeledahan terhadap badan dan juga kendaraan. Saat dilakukan penggeledahan, dibadan pelaku didapatkan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang di simpan dan disembunyikan pelaku di selipan pinggang sebelah kiri bagian belakang. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut lalu pelaku tersebut langsung diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Firsada Tobirin dan BB Pisau
0 Response to " "
Post a Comment