Buy and Sell text links

Ralat berita Kasus Tadi Bos

Pisau Menancap Didada Asrul
* Korban dan Pelaku Terluka
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Senjata makan tuan. Mungkin ini tepat ditujukan kepada Asrul (25) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim. Pelaku terkena tikaman pisaunya sendiri, setelah berhasil direbut Ade Restu Kitanara (22) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, di jalan Pertamina yang terletak di depan Stasiun Pengumpul Beringin, Desa Sukamerindu, Kecamatan lubai, Kabupaten Muaraenim,
Sabtu (2/12)
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post dilapangan Minggu (3/12/2017), kejadian tersebut berawal ketika pelaku Asrul berniat ingin meminjam HP milik korban Ade, dikarenakan cara meminjamnya kasar korban tidak mau meminjamkan HP milik nya, sehingga membuat pelaku marah dan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan di tusukan ke korban, tetapi di tangkis korban sehingga hanya mengalami luka lecet di tapak kanan. Melihat keributan tersebut teman-temannya melerai perkelahian tersebut, sehingga keributan berhenti. Merasa sudah dilerai dan selesai, korban Ade berniat hendak pergi tanpa curiga, namun ternyata pelaku Asrul masih menaruh dendam dan tiba-tiba dari arah belakang menusuk korban dan mengenai dada atas sebelah kiri dan pisau masih menancap. Kemudian pisau tersebut di cabut oleh korban Ade sendiri kemudian dengan menggunakan pisau tersebut korban mengejar pelaku Asrul untuk membalasnya dan berhasil menusukkan pisau ke badan pelaku sebanyak tiga kali  dan mengenai dada atas kiri, dada atas kanan dan perut sebelah kiri serta pisau masih menancap di perut sebelah kiri. Setelah kejadian tersebut teman-temannya membawa kedua ke rumah sakit, untuk Asrul ke rumah sakit Bunda Prabumulih, sedangkan Ade di bawa ke rumah sakit Pertamina.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi AKP Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pelaku dan korban sama-sama terluka dan dirawat serta mengamankan barang bukti satu helai baju kaos warna merah dan satu bilah pisau. Atas kejadian tersebut, pelaku Asrul akan dikenakan pasal 351 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Asrul
Kb Ade
BB 1 : Baju Korban dan Tersangka
BB 2 : Pisau milik tersangka Asrul


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ralat berita Kasus Tadi Bos"