* Mengacu Pada Tujuh Prinsip Penataan SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam suatu daerah harus melalui uji publik dan mengacu pada tujuh prinsip-prinsi penataan Dapil dan Alokasi Kursi. "Hasil diskusi hari ini akan dirumuskan dalam rapat kerja dan di uji publik. Dari berbagai pertimbangan baru diajukan ke Provinsi dari dipaparkan di pusat," ujar Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi Divisi Tekhnis Ahyaudin, dalam Diskusi Publik Rencana Penataan Daerah Pemilihan dan Pengisian Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2017 di aula KPU Muaraenim, Selasa (12/12/2017).
Menurut Rohani, dari hasil Diskusi tadi yang dihadiri oleh stake holder yang berkepentingan, ada beberapa opsi. Namun yang pasti ada yang setuju dilakukan penataan namun tetap dengan Empat Dapil, tetapi ada juga yang ingin dilakukan penataan Dapil dan penambahan Dapil dari empat Dapil menjadi lima Dapil seperti dulu sebelum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memisahkan diri dari Kabupaten Muaraenim (Induk).
"Dulu, Kabupaten Muaraenim ada lima Dapil, namun sejak pemekaran Kabupaten Pali, satu Dapil hilang yakni Dapil II menjadi Kabupaten Pali," ujar Rohani.
Dikatakan Rohani, ada beberapa prinsip yang wajib diperhatikan dalam penataan Dapil dan alokasi kursi yaitu Kesetaraan Suara, Ketaatan pada sistem pemilu, Proporsional, Integritas wilayah, Conterminus, Kohesivitas dan Kesinambungan. Setelah terpenuhi semua, baru dilakukan diskusi publik untuk menyerap aspirasi dari stake holder, melaksankan rapat kerja di akhir tahun, proses penyusunan Dapil, pelaksanaan uji publik, usulan disampaikan ke DPRD Proivinsi, paparan di Pusat. Sedangkan jumlah tentang alokasi mengacu kepada DAK Draft Agregat Kependudukan yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil semester II tahun 2017.
Berdasarkan peninjauan dan syarat-syarat yang ada, lanjut Rohani, untuk Kabupaten Muaraenim bisa dilakukan penataan Dapil dengan menambah Dapil dan bisa juga hanya melakukan penataan namun tetap mengacu Dapil lama. Sebab jika melihat kondisi saat ini kursi masih ideal yakni minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi dalam satu Dapil.
"Kesimpulan kita mendengarkan aspirasi stake holder dan kita serahkan ke Pusat. Awal April sesuai PKPU No 7 tahun 2017, sudah ada keputusannya," tambah Ahyaudin.
Sementara itu Faisal Anwar dari PAN, untuk penataan Dapil itu perlu karena dampak dari Pemekeranan Pali, namun untuk penambahan Dapil belum perlu sebab masih terakomodir dengan yang telah ada saat ini. Kita hanya berharap dalam melakukan pendataan KPU tetap berpegangan kepada UU dan Prinsip penyusunan Dapil. Dalam uji publik DPRD menyarankan melibatkan komponen lain seperti tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda dan pers.
Sedangkan Endang dari Nasdem, sangat setuju dilakukan penataan ulang, karena melihat ada Dapil yang kelebihan suaranya cukup besar seperti di Dapil V dan Dapil III.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muaraenim Dwi Windarti, nengharapkan kinerja KPU benar-benar sesuao aturan, dan mendengarkan aspirasi Parpol dalam menetapkan kebijakan. Sosialisasi terus dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat.
"Minta KPU untuk mensosialisasikannya di DPRD Muaraenim sehingga informasinya tidak simpang siur," ujar Dwi politisi dari Demokrat ini.(ari)
CAPTION FOTO :
Diskusi : KPU Muaraenim menggelar Diskusi Publik Rencana Penataan Daerah Pemilihan dan Pengisian Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2017 di aula KPU Muaraenim, Selasa (12/12)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Penataan Dapil Harus Uji Publik"
Post a Comment