Buy and Sell text links

Berita Banyuasin, 4


Jaksa Mulai Mengintip Dana Desa
*Dana Desa Membawa Jailani Kepenjara
BANYUASIN, SRIPO -- Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD,  Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, Jailani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH MHum melalui Kasi Pidsus Budi Mulia SH, Kamis (3/10/2019) menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan. Tidak hanya Desa Tanjung Baru kita intip seluruh desa dan kelurahan menjadi pengawasan bersama masyarakat. 

Tersangka ditahan karena sudah tahap 2 berkas lengkap (P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Tersangka Jailani ditahan karena korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 280 juta yang difiktifkan," kata Budi sedangkan uang senilai Rp 38 juta tidak dibiarkan pajak. 

Uang yang dikorupsinya itu diperolehnya dalam pengelolaan uang negara yang berasal dari Dana Desa dan alokasi dana desa tahun 2017 sebesar Rp 280 juta. "Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti memperkaya diri sendiri dengan mengambil anggaran desa," jelasnya. 

Disebutkan Budi, untuk sementara Jailani sekarang berstatus sebagai tersangka akibatnya jabatan Kepala Desa yang dijabatnya sekarang dinonaktifkan.

Sementara itu, Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama menegaskan, jabatan Kepala Desa Tanjung Baru sudah ditunjuk PLT. Untuk menjalankan roda pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. 

Menurut Roni, seluruh pemimpin desa sudah kita ingatkan jangan sampai menyalahgunakan jabatan apalagi mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Jadi tanggungjawab sendiri akibatnya. 

"Konsekuensinya harus diterima. Kami dari pemerintahan desa sudah berupa semaksimal mungkin terus melakukan pembinaan bahkan ada kerja sama MoU dengan pihak kejaksaan dalam hal pembinaan. Tapi masih saja tak diindahkan," ungkap Roni seraya menyebutkan, untuk pemberhentian Jailani sebagai Kepala Desa Tanjung Baru, menunggu inkrach dari pengadilan. (mbd) 

SRIPO/MAT BODOK
Kades Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Banyuasin, dikawal jaksa untuk dibawa ke rumah tahanan Palembang. 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita Banyuasin, 4"