Gasak Sepeda Motor Tetangga
INDERALAYA--Seorang residivis kasus pencurian yang belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang atas kasus yang sama ini, kembali harus mendekam di jeruji besi tahanan. Pasalnya, pemuda yang diketahui bernama Apriyendi alias Apin (21) ini, dicokok petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsel AKP Zaldi SH MSi bersama Kanit Res Bripka Zulkarnaian AF. Saat dibekuk, (23/11) pukul 10.00, warga yang tercatat berdomisili di Desa Ibul Besar Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, tidak memberikan perlawanan. Guna, menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia pun langsung digelandang Polisi menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Menurut Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnaian AF mengungkapkan, tersangka Apriyendi alias Apin bersama dua orang rekannya yakni inisila Sa dan La (sudah menjalani masa hukuman), terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX bernopol BG 6597 IM warna merah milik korban Saryadi (34), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri warga Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Kabupaten OI yang terjadi pada 25 Januari 2017 lalu. Modus operandi yang dilakukan tiga tersangka yakni dengan cara pelaku sebanyak tiga orang melakukan pengrusakan terhadap kunci gembok dan kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman teras depan rumahnya di Desa Ibul Besar Dua Pemulutan.
Lalu, berhasil membawa lari sepeda motor hasil curian. Sehingga korban memgalami kerugian dan melapor ke unit Reskrim Polsel Pemulutan berdasarkan LP/12/B/I/2015/25 Januari 2017. "Setelah kita lakukan upaya penyelidikkan. Hasilnya pelaku curanmor tersebut berjumlah tiga orang, dua diantaranya sedang menjalani masa hukuman. Sementara, satu tersangka yang lain, yakni Apriyendi alias Apin sudah kita tahan," ujar Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH MSi, Kamis (23/11) seraya menyebut tersangka Apin merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Pakjo Palembang. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.(cr7)
Teks photo : Tersangka pelaku pencurian Apriyendi alias Apin (tidak berbaju) saat diamankan petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Gasak Sepeda Motor Tetangga"
Post a Comment