MUARAENIM, SRIPO----Sebanyak 70 warga terjaring oleh tim Yustisi Kabupaten Muaraenim, karena tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Kamis(13/4).
Dari pengamatan di lapangan, kegiatan operasi Yustisi di gelar mulai pukul 09.00 di tengah-tengah kota Tanjungenim tepatnya di sekitar bundaran kota Tanjungenim. Sebagian warga dan pengguna jalan, tampak terkejut serta bertanya-tanya dengan razia yang digelar oleh tim yustisi Kabupaten Muaraenim. Pasalnya yang di razia bukan SIM dan surat-surat lainnya, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang memang jarang dibawa warga ketika berpergian terutama untuk pengguna kendaraan roda dua dan empat. Dan yang menganggetkan lagi, setelah diperiksan tidak bisa menunjukkan KTP mereka langsung mengikuti sidang di tempat dan di kenakan denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Menurut Rini (30) warga Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, bahwa ia memang tidak sengaja membawa KTP sebab hanya ingin ke pasar untuk berbelanja saja bukan mau berjalan jauh.
Selain itu juga, ia tidak menduga jika ada razia KTP, sebab biasanya paling polisi yang melakukan razia untuk kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
" Saya punya KTP, tapi tinggal di rumah, karena tadi niatnya cuma mau kepasar sebentar eh tidak taunya ada razia KTP," ujarnya usai mengikuti sidang ditempat.
Sementara itu Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Muaraenim Riswandar SH mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda. Dan dilapangan ternyata masih banyak warga yang terjaring razia yustisi ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa Kartu Identitas KTP masih rendah. Terbukti sebanyak 70 orang tidak membawa KTP, makanya terpaksa kita sidang ditempat dengan tindak pidana ringan. Dan ini, mudah-mudahan bisa memberikan efek jera, sehingga warga akan selalu membawa KTP.
Masih dikatakan Riswandar, sebagian masyarakat masih menganggap membawa KTP kemana-mana masih dianggap kurang penting, mereka baru merasa perlu dengan KTP jika akan mengurus keperluan yang administrasinya mewajibkan harus menggunakan KTP. Padahal jika ada insident yang menimpa kita dijalan, keberadaan KTP akan sangat membantu masyarakat atau petugas dalam memberikan pertolongan dan menyampaikan kabar berita ke pihak keluarga di rumah. Dan jika belum mempunyai KTP untuk segeralah mengurus KTP minimal KTP sementara.(ari)
CAPTION FOTO :
Razia KTP : Tampak warga yang terjaring razia KTP oleh tim yustisi Kabupaten Muaraenim, mengikuti sidang ditempat dan didenda Rp 50 ribu rupiah, di Tanjungenim, Muaraenim, Kamis (13/4).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Puluhan Warga Terjaring Tim Yustisi"
Post a Comment