//JPU KPK Siapkan Tuntutan
PALEMBANG, SRIPO --- Dua saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Darwin AH dalam kasus suap Muba, berhalangan hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (20/4).
Direncanakan dua saksi yang diajukan pada sidang sebelumnya oleh penasehat hukum terdakwa Darwin AH, untuk memberikan keterangan atas kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Terutama keterangan soal terdakwa Darwin yang tetap kekeh menerima uang suap. Kedua saksi yakni atas nama Sudar (ajudan Darwin) dan Dedi (sopir Darwin).
Lantaran tak bisa menghadiri saksi sesuai jadwal, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH untuk mempersiapkan surat tuntutan pada sidang selanjutnya. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin 25 April 2016 dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa," ujar Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.
Empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yang disidang yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri. Keempatnya merupakan terdakwa kasus penerima suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Seusai sidang, Penasehat Hukum Mil Benny SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH mengatakan, dua saksi yang rencananya untuk dihadirkan untuk memberikan keterangan yang belum di BAP penyidik KPK. Namun keduanya berhalangn hadir dan saksi hanya berpedoman terhadap keterangan BAP penyidik KPK. "Dua saksi berhalangan hadir, jadi tetap pada keterangan pada BAP penyidik KPK sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu JPU KPK M Wiraksajaya SH mengatakan, dua saksi memang sebelumnya pada tingkap penyidik sudah di BAP penyidik KPK. Namun pihak penasehat hukum meminta dihadirkan pada sidang, tetapi dua saksi berhalangan hadir. Lantaran semua saksi sudah dimintai keterangan, jadi majelis hakim meminta secepatnya untuk mempersiapkan tuntutan.
"Semua saksi sudah kami hadirkan pada persidangan. Mengenai tuntutan untuk empat terdakwa, sudah kita siapkan dan pada sidang Senin nanti siap untuk dibacakan. Mengenai tuntutan tidak beda dengan dakwaan sebelumnya," ujar JPU M Wirasakjaya SH MH.
Pada sidang dakwaan, empat terdakwa didakwa JPU dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dilihat dari pasal yang didakwa, empat terdakwa ini terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2004bew1.kas"
Post a Comment