Sarmidi Ditangkap Karena Memukul Keponakannya
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Sarmidi alias Roy (34) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, terpaksa diamankan karena memukul RA (10) yang masih keponakannya karena kesal di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Selasa (29/10/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 16. 00 di dekat rumah Jumari, dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Kejadian tersebut terungkap atas pengaduan ibu kandung korban bernama Suhaina (34) warga dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Berawal pelaku melihat korban RA sedang bermain-main di atas sepeda motor, tiba-tiba sepeda motor tersebut jatuh dan mengenai anak pelaku dan menanggis kesakitan sehingga pelaku marah dan kesal. Lalu pelaku mendekati korban dan menendangnya sebanyak satu kali sehingga mengenai pinggang sebelah kiri, kaki kanan korban sebanyak satu kali. Lalu pelaku memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dan memukul bahu sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah sandal merek Eiger warna Hitam yang mengakibatkan tangan dan kaki serta bahu korban sakit. Melihat korban dipukul dan menangis, ibu korban marah dan tidak senang sehingga melakukan visum di Puskesmas Gunung Megang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan anggota Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH memerintahkan kanit reskrim aiptu fadli beserta team trabazz langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, saat ini, tersangka bersama barang buktinya
satu buah sandal merk Eiger warna Hitam dan Visum sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak dibawa umur berdasarkan pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Sarmidi
Cat : RA (Rama Ardiansyah)
0 Response to " "
Post a Comment