PALI, SRIPO---Untuk mengelabui petugas, jaringan narkoba di Kabupaten PALI menggunakan anak-anak sebagai kurir narkoba. Hal tersebut terungkap ketika
dua pelaku anak-anak yang masih dibawah umur yakni Lek (14) dan Luk (14) serta Kunci (48) ketiganya warga Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (12/12)
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Selasa (13/12), modus tersebut terbongkar ketika petugas Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusli melakukan patroli rutin terutama di tempat-tempat yang rawan terjadinya aksi kejahatan. Dan ketika melintas dilokasi kejadian, petugas melihat dua orang anak, yang gerak-geriknya mencurigakan seperti orang ketakutan. Kemudian petugas menghentikan kedua anak tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Dan ternyata dari tangan kedua anak tersebut petugas berhasil mendapatkan satu paket plastik berisi kristal bening dan seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri korek api gas, botol minuman air mineral, kaca pirek, jarum, dot, dan sedotan plastik. Setelah di interogasi, kedua anak tersebut mengaku jika barang haram itu bukan milik mereka tetapi milik pelaku Kunci Alam alias Kunci. Kemudian petugas langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku Kunci dan melakukan penggeledahan. Dari tempat tinggal pelaku tepat diatas lemarinya, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Menurut pelaku Kunci, bahwa barang haram itu didapat dari LD (DPO) yang berasal dari Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Modus mereka memang memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk mengantar pesanan, sehingga petugas dan masyarakat tidak terlalu curiga.
Sedangkan pengakuan Luk dan Lek, bahwa mereka hanya disuruh saja, dan setiap berhasil mengantarkan barang pesanan mereka diupah Rp 20 ribu rupiah.
Sementara itu menurut Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais didampingi Kasubagu Humas AKP Arsyad Agus, saat ini ketiga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman diatas 12 tahun penjara. Namun bagi pelaku anak dibawah umur adalah sepertiga hukuman orang dewasa.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Narkoba : Tampak tiga pelaku yakni Luk (14) dan Lek (14) membelankangi bersama Kunci (48) yang diduga sebagai pengedar yang memanfaatkan jasa anak-anak sebagai kurir narkoba, Selasa (13/12).
BB Narkoba
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Jaringan Narkoba Jadikan Anak-Anak Kurir"
Post a Comment