Buy and Sell text links

7 Hari Sidang Praperadilan Harus Putus
//27 Desember Sidang Praperadilan Amiri Aripin

SEKAYU, SRIPO-- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Sekayu akhirnya telah menunjuk majelis hakim, untuk memproses permohonan praperadilan dari kuasa hukum Amiri Aripin. Majelis hakim yang menangangi permoholan praperadilan tersebut yakni Fitri Septriana SH, dan akan dijadwalkan sidang pada 27 Desember 2016 mendatang.

Humas PN Sekayu, Decky Critistian SH mengatakan setelah pihaknya menerima permohonan praperadilan atas nama Amiri Aripin melalui kuasa hukumnya Suharyono SH dengan no : 5/PID.PRA-PER/2016/PN.SKY. Ketua PN Sekayu telah menunjuk hakim untuk menangani praperadilan tersebut.

"Ya, ketua pengadilan telah menunjuk Fitri Septriana SH untuk menjadi hakim atas permohonan praperadilan tersebut. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada 27 Desember 2016," Kata Decky, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Lanjutnya, setelah ditunjuknya majelis hakim untuk menangani permohonan praperadilan tersebut. Majelis hakim kemudian menentukan jadwal sidang perdana, lalu didapatkan jadwal sidang pada 27 Desember 2016 nanti dengan agenda pembacaan permohonan.

"Pada sidang perdana nanti beragendakan pembacaan permohonan, lalu sidang kedua jawaban atas termohon. Kalau tidak ada halangan praperadilan ini, diputus selama 7 hari kerja sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, sejumlah tim kuasa hukum Amiri Aripin mendatang PN Sekayu pada Selasa (13/12) lalu. Kedatangan kuasa hukum Amiri Aripin terebut meminta kejelasan hukum mengenai penetapan tersangka oleh Polres Muba dan kelengkapan berkas atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu.

"Kedatangan kita pada PN Sekayu, untuk mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait dengan sah atau tidaknya penetepan tersangka yang dilakukan dari Polres Muba. Pada tanggal 25 November dengan nomor S-Tap/01/XI/2016/ Reskrim, mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu untuk menjadi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Muba. Lalu pada poin kedua permohonan praperadilan, untuk menguji penetapan dari Kejari Sekayu atas tersangka Amiri Aripin sudah lengkap P21," kata kuasa hukum Amiri Aripin, Suharyono SH. (cr13)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "