Buy and Sell text links

Berita 1512.zie.dae

Pungut Uang Urus Sertifikat Prona
- Oknum Kades Tertangkap Tangan


MUSIRAWAS, SRIPO - Oknum Kepala Desa (Kades) Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Ponijo (49) tertangkap tangan saat mengambil pungutan uang untuk penebusan proyek operasi nasional agraria (Prona) kepada warganya. Oknum kades tersebut ditangkap dikediamannya, Rabu (14/12) bertempat di Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya oleh anggota Polsek Jayaloka.
‎Wakapolres Musirawas Kompol Padmo Arianto didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma saat rilis kasus mewakili Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata, Kamis (15/12) mengatakan, penangkapan oknum kades tersebut bermula dari informasi masyarakat Desa Ciptodadi II. Dimana masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan pungutan uang sebesar kisaran Rp800 ribu oleh oknum Kades Ciptodadi II. Uang tersebut untuk biaya pengambilan sertifikat prona tanah yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas. Padahal, untuk pengambilan sertifikat tanah melalui program prona, itu bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Dari informasi tersebut, pada Rabu (14/12), sekitar pukul 20.45 Wib, anggota Polsek Jayaloka mendatangi lokasi dan melakukan upaya tangkap tangan ketika tujuh orang warga Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya mendatangi rumah kades yang bertujuan untuk menebus sertifikat prona tanah perumahan yang dipegang kades dengan syarat harus membawa uang tebusan sebagai bentuk uang administrasi.
"Dugaan pungli (pungutan liar-red) yang diduga dilakukan oleh oknum kades. Yang bersangkutan diduga meminta uang kepada warga untuk penebusan sertifikat tanah melalui program prona. Padahal, ini program pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis. Jadi oknum kades yang bersangkutan tertangkap tangan, saat warga akan membayar," ungkap Kompol Padmo Arianto.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, jumlah warga Desa Ciptodadi II yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui program prona sebanyak 107 orang. Adapun warga yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 66 orang, diluar dari tujuh warga yang membayar saat ‎berada dilokasi penggerebekan.
Dilanjutkan, atas tindakannya, tersangka akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, pasal 12 huruf e. Dimana, ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau serendah-rendahnya minimal empat tahun. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Musirawas untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut." ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil tangkap tangan yang dilakukan antara lain, uang tunai sebesar Rp5.2 juta. Kemudian sertifikat tanah sebanyak tujuh buku atas nama ‎Wilmizan No sertipikat BX 212833, Gimin No sertipikat BX 212808, Tion Firmanto No sertipikat BX 212844, Sri Napsiah No sertioikat BX 212887, Mulat Sabar Riyono No sertipikat BX212797, Musta Rohman No sertipikat BX 212779, Ngadiyem No sertifikat BX 212888.
Barang bukti lainnya buku lampiran daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan dan yang sudah ditanda tangani sebagai bukti sudah menyetor atau membayar. Lampiran identitas bukti pengajuan prona Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi II dan Hand Phone Kades Ciptodadi II. Lalu data nama-nama warga yang menyerahkan uang saat di TKP, Suharyono, Mulat Sabaryono, Maryanto, Wil Mirnan, Mustarahman, Tion dan Suyatno.
Sementara Kades Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Ponijo yang ditetapkan sebagai tersangka saat dimintai komentar terkait kasus yang dialaminya mengatakan, alasannya memungut sejumlah uang kepada warga terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program prona tersebut, semuanya ada di berita acara musyawarah desa. "Kalau ada BA (berita acara-red) musyawarah desa, baru saya jelaskan, ada kesepakatan warga, di BA itu" katanya singkat.
Sementara itu, dari foto copi berita acara musyawarah pengadaan uang jasa petugas desa untuk tim pelaksana kegiatan desa dalam pembuatan prona tahun 2016 di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, yang diperoleh Sripo dari seorang warga setempat bernama Agus, di Mapolres Musirawas antara lain menyepakati bahwa, seluruh masyarakat yang ikut dalam kegiatan pembuatan prona, tidak keberatan untuk membantu uang jasa petugas desa dalam pengadaan berkas dan bahan dalam bentuk apapun.
Besarnya dana disepakati sebesar Rp400 ribu, bagi warga yang sudah ada surat tanah atas namanya sendiri. Dan bagi masyarakat yang belum ada sama sekali surat menyurat tanahnya, maka bersedia membantu uang jasa petugas desa sebesar Rp800 ribu.
Terpisah, Bupati Musirawas Hendra Gunawan saat dimintai tanggapannya terkait kasus oknum kades tertangkap tangan melakukan pungutan untuk pembuatan prona ini mengatakan, agar tetap memegang azaz praduga tak bersalah. Namun ia ‎menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum sesuai dengan ketentuan.
"Soal ini (kasus oknum kades), kita harus lihat dulu. Kan ada azaz praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada proses hukum," ujar Hendra Gunawan. (zie)

Ket foto
Oknum Kades Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Ponijo (menggunakan penutup kepala membelakangi kamera-red) tertangkap tangan saat diduga mengambil pungutan uang untuk penebusan prona kepada warganya. Tampak Wakapolres Musirawas Kompol Padmo Arianto (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma (kanan), saat rilis kasus di Mapolres Musirawas, Kamis (15/12)


Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 1512.zie.dae"