Buy and Sell text links

Berita 0510.zie.dae

‎Perda Pemberantasan Maksiat Direvisi
- Bupati Ajukan Lima Raperda

MUSIRAWAS, SRIPO - Bupati Musirawas Hendra Gunawa secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musirawas, Rabu (5/10), menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda). Lima raperda tersebut adalah, raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kemudian raperda tentang pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PNS), raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2005 tentang pemberantasan maksiat di Kabupaten Musirawas. Lalu yang kelima adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Musirawas nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan.
"Raperda yang disampaikan ini merupakan raperda yang sifatnya mendesak dan memang dibutuhkan untuk masyarakat banyak," kata Bupati Musirawas Hendra Gunawan, usai paripurna di gedung DPRD Musirawas, Rabu (5/10).
Diungkapkan, memang ada raperda yang sudah disahkan sebelumnya, namun perlu dilakukan revisi atau perbaikan. Seperti perda tentang pemberantasan maksiat di Kabupaten Musirawas.
"Memang ini merupakan perda tahun 2005, namun seiring perkembangan dan berubahnya visi dan misi, maka perlu dilakukan revisi terhadap perda ini, untuk disesuaikan dengan keadaan saat ini. Apa-apa yang perlu dimasukkan ‎kedalam perda tersebut, maka kita serahkan kepada pihak legislatif, karena mereka yang mnampung semua aspirasi masyarakat," katanya.
Lalu mengenai raperda tentang pejabat penyidik PNS, ‎disini pejabat penyidik PNS diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu dalam lingkup perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, dengan bekerja diawasi dan berkordinasi dengan aparat kepolisian.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Musirawas, Yudi Fratama mengatakan, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak eksekutif, untuk melakukan revisi terhadap perda yang dianggap sudah uzur dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
"Perda merupakan turunan dari peraturan diatasnya. Jadi ketika perda tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya, maka harus direvisi. ‎Yang jelas, perda yang masuk sudah melalui pra pembahasan dan raperda yang diajukan ini merupakan skala prioritas," katanya. (zie)

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 0510.zie.dae"