Buy and Sell text links

Empat Pengguna dan Pengedar Narkoba Diciduk

SEKAYU, SRIPO—Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan empat orang pengedar dan pengguna narkoba. Keempat orang tersangka tersebut  yakni Dedi (38) warga desa Pulau Kemang kecamatan Sungai Lilin, dan Edi (39) warga desa Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko, serta  Edo (24) warga desa  Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin dan Aan (31) warga Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko.

Dari penangkapan para tersangka berhasil diamankan barang bukti 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta 2 amunisi, timbangan digital, dan pirek.

Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Hartono, mengatakan keempat tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah diincar oleh Satres Narkoba Polres Muba. Disamping itu pihak kita mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang sudah sangit mengkhawatirkan.

"Penangkapan tersebut kita lakukan, Senin (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB, pertama kita berhasil menangkap Edi yang merupakan bandar sabu dirumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan BB sabu 3 paket kecil dan satu Senpira dan dua amunisi. Tersangka Edi juga diketahui residisvis 365 pada tahun 2007," kata Rudi.

Dari keterangan Edi, kita mendapatkan informasi mengenai Aan dan langsung kita bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan Aan kita menemukan timbangan digital, dan kedua tersangka langsung diamankan di Polres Muba.

"Kita juga mengamankan Edo pada, Selasa (2/8) sekitar pukul 14. 00 WIB, pada saat itu ia diamankan di Pasar Sungai Lilin ketika menggunakan mobil Toyota Agya berwarna merah. Dari tangannya, kita amankan 1 paket kecil sabu-sabu yang dipeggangnya," ujarnya.

Menurut keterangan Edo, sabu tersebut baru saja dibeli dari Dedi, dan langsung saja kita bergerak melakukan penangkapan. Dan benar saja darinya kita dapatkan 10 paket kecil sabu. "Kini keempat tersangka sudah kita amankan di Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara, menurut keterangan Edi bahwa ia menjual 1 paket sabu sekitar Rp 100-Rp 150 ribu. "Saya dapat barang tersebut dari seorang bandar berinisial J, aku jual sabu tersebut seratus ribu," ujarnya. (cr13)
 

Foto diwarna : TSK
Ket foto : Keempat tersangka pengedar dan pengguna narkoba pada saat diamankan di Polres Muba.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita OKU SelatanProgram Pandemi Covid-19, Turunkan Tunggakan Pelanggan PLN* 65 Ribu Pelanggan Sisahkan 300 TunggakanLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan No… Read More...
  • Resedivis DPO Kasus Curat Digrebek Polisi Saat MandiSRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Setelah buron sekitar delapan bulan, akhirnya salah satu komp… Read More...
  • Laka Tambang Kewenangan PerusahaanSRIPOKU.COM, MUARA ENIM,----Terkait masalah Kecelakaan Kerja dalam area tambang, PTBA tidak berkoordinasi … Read More...
  • Pemkab Muara Enim - BSB Ajak Pelajar Gemar MenabungSRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Dalam rangka meningkatkan minat budaya menabung dan mengenal a… Read More...
  • Berita Banyuasin2Ketua PS Banyuasin Merangkap Jabatan Digaji NegaraBANYUASIN, SRIPO — Terkait dilaunchingnya Persatuan Sepak Bola (PS) Banyuasin, Darsan Sela… Read More...

0 Response to " "