SEKAYU, SRIPO—Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan empat orang pengedar dan pengguna narkoba. Keempat orang tersangka tersebut yakni Dedi (38) warga desa Pulau Kemang kecamatan Sungai Lilin, dan Edi (39) warga desa Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko, serta Edo (24) warga desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin dan Aan (31) warga Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko.
Dari penangkapan para tersangka berhasil diamankan barang bukti 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta 2 amunisi, timbangan digital, dan pirek.
Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Hartono, mengatakan keempat tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah diincar oleh Satres Narkoba Polres Muba. Disamping itu pihak kita mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang sudah sangit mengkhawatirkan.
"Penangkapan tersebut kita lakukan, Senin (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB, pertama kita berhasil menangkap Edi yang merupakan bandar sabu dirumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan BB sabu 3 paket kecil dan satu Senpira dan dua amunisi. Tersangka Edi juga diketahui residisvis 365 pada tahun 2007," kata Rudi.
Dari keterangan Edi, kita mendapatkan informasi mengenai Aan dan langsung kita bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan Aan kita menemukan timbangan digital, dan kedua tersangka langsung diamankan di Polres Muba.
"Kita juga mengamankan Edo pada, Selasa (2/8) sekitar pukul 14. 00 WIB, pada saat itu ia diamankan di Pasar Sungai Lilin ketika menggunakan mobil Toyota Agya berwarna merah. Dari tangannya, kita amankan 1 paket kecil sabu-sabu yang dipeggangnya," ujarnya.
Menurut keterangan Edo, sabu tersebut baru saja dibeli dari Dedi, dan langsung saja kita bergerak melakukan penangkapan. Dan benar saja darinya kita dapatkan 10 paket kecil sabu. "Kini keempat tersangka sudah kita amankan di Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara, menurut keterangan Edi bahwa ia menjual 1 paket sabu sekitar Rp 100-Rp 150 ribu. "Saya dapat barang tersebut dari seorang bandar berinisial J, aku jual sabu tersebut seratus ribu," ujarnya. (cr13)
Foto diwarna : TSK
Ket foto : Keempat tersangka pengedar dan pengguna narkoba pada saat diamankan di Polres Muba.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment