Laka Tambang Kewenangan Perusahaan
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,----
Terkait masalah Kecelakaan Kerja dalam area tambang, PTBA tidak berkoordinasi dengan BPPD Muara Enim. Pasalnya, kecelakaan kerja tersebut kewenangan dari Kepala Teknik Tambang /KTT pada Perusahaan.
"Saya tidak tahu pasti aturannya, namun informasi yang saya ketahui itu tanggungjawab perusahaan tambang masing-masing," kata Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Muaraenim H Abdurrozieq Putra yang mengaku sedang dinas luar kota, Senin (5/10/2020).
Menurut Rozieq panggilan akrabnya, membenarkan dalam kasus kecelakaan kerja di tambang tersebut PTBA tidak melakukan koordinasi dengan BPPD Muara Enim. Hal tersebut, karena
setiap kecelakaan yang berada dalam area pertambangan menurut aturan pertambangan itu kewenangan dari Kepala Teknik Tambang /KTT pada Perusahaan tersebut. Dan biasanyo untuk penyelamatan pihak perusahaan ado Rescue tersendiri sehingga mereka belum atau tidak meminta bantuan dari kita.
"kecelakaan tambang itu ada aturan khusus yang mengaturnyo tentang kecelakaan tambang," jelasnya.
Dikatakan Manager Humas Komunikasi dan Administrasi Coorporate, Iko Gusman mengatakan, saat ini pihak perusahaan masih fokus melakukan evakuasi akibat kejadian longsor di Tambang Air Laya Barat. Selain itu juga perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tambang guna memastikan keamanan operasional tambang karena keselamatan dan keamanan para pekerja adalah prioritas utama perusahaan.
"Keselamatan dan keamanan para pekerja menjadi prioritas utama kami, jadi kami sangat serius," kata Iko singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya,
memasuki hari ke lima sejak tertimbunnya salah satu pekerja
PT PAMA sub kontraktor PTBA yakni Federik Hansen Sagala yang menjadi operator alat berat di lokasi tambang Air Laya Barat terus dilakukan pencarian dan evakuasi.
(ari)
CAPTION FOTO :
Kepala BPPD Muara Enim : H Abdurrozieq Putra

0 Response to " "
Post a Comment