Resedivis DPO Kasus Curat Digrebek Polisi Saat Mandi
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Setelah buron sekitar delapan bulan, akhirnya salah satu komplotan perampok roda empat Rodianto (34) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil dilumpuhkan di dalam kamar mandi samping rumahnya di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya satu rekan pelaku atas nama Muklis Welidian (33) warga
Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, sedang menjalani hukuman. Sedangkan dua rekannya yakni Yoga Bramantara dan Veral Bramasta masih dalam pencarian.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut terungkap atas laporan korban
Edi Ertawan (53) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, bahwa
pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, telah terjadi pencurian satu unit mobil Suzuki Escudo warna Silver NoPol L 1375 CD. Kejadian bermula saat istri korban yakni Astuti terbangun dari tidurnya dan langsung melihat pintu pagar depan rumah ternyata sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yang semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi. Kemudian Astuti langsung membangunkan suaminya yaitu Edi Ertawan dan memberitahukan bahwa mobil mereka sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. Usai menerima laporan, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku atas nama Mukhlis yang saat ini sedang menjalani hukuman. Dari pengakuannya didapatlah tiga nama temannya yakni Rodianto, Yoga dan Veral. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang buron dan berhasil kembali menangkap satu pelaku atas nama Rodianto ketika sedang mandi. Namun sebelum ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku Curas, karena melawan saat ditangkap terpaksa diambil tindakan tegas. Selain itu, juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Escudo NoPol L 1375 CD, Satu buah toa sirine alarm mobil, Dua) buah gembok yang telah rusak, Satu buah obeng,
Satu buah kunci kontak dan remote mobil Suzuki Escudo NoPol L 1375 CD. Tersangka merupakan residivis kasus 363 Kendaraan roda empat mobil truck pada tahun 2015, dan telah menjalani hukuman selama dua tahun. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Rodianto dan BB
0 Response to " "
Post a Comment