Empat Tersangka Narkoba Dibekuk
MUSIRAWAS, SRIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas menangkap empat tersangka narkoba, Minggu (7/8), sekitar pukul 00.15 dinihari. Mereka adalah, Jerry Andika (20), beralamat Kelurahan Ketuan II Talang Darat Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Kemudian Imam Riyadi (17) beralamat Kelurahan Siring Agung RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Lucky Chandra alias Abot (22) alamat Kelurahan Lubuk Kupang RT 08 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dan Marcel Aditya Romansyah (36) beralamat Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam biru tanpa TNKB akan melakukan transaksi narkoba diwilayah Kecamatan Tugumulyo. Dari informasi tersebut, anggota langsung membuntuti sepeda motor tersebut yang mengarah ke Tugumulyo. Sesampainya di Desa A Widodo KecamatanTugumulyo, sepeda motor yang dikendarai oleh Imam Riyadi tersebut dihentikan oleh anggoa. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip didalam kantong pakaian Imam Riyadi.
Dikatakan, dari hasil interogasi terhadap tersangka Imam Riyadi, diperoleh keterangan barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka Lucky Chandra alias Abot. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan pengembangan.
"Berdasarkan keterangan tersangka Lucky Chandra, barang bukti narkoba didapat dari Marcel Aditya Romansyah," ungkap AKP Forliamzons, Minggu (7/8).
Dilanjutkan, dari pengembangan tersebut, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Marcel Aditya Romansyah. Setelah dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seharga Rp1,8 juta dan satu unit ponsel. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka, dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seharga Rp400 ribu, satu bungkus kecil berisi ganja, satu dan satu buah scop plastik.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (zie)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 0708.zie.dae"
Post a Comment