Buy and Sell text links

Korban Dipaksa Oral Seks 
- Perkosa Anak Tiri - 

INDERALAYA--Sungguh keterlaluan apa yang telah dilakukannya terhadap anak tiri, bukan malah melindungi anak dibawah umur melainkan, memaksa korban agar menuruti kemauannya untuk berhubungan seks dibawah ancaman. Mirisnya lagi, korban dipaksa melakukan seks oral. Karuan saja, korban yang masih anak-anak dan masih duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar (SD) yakni inisial Nf (6), warga Dusun I Desa Sukacinta Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), mengalami pendarahan pada bagian kemaluan serta trauma berat akibat ulah bejat bapak tirinya itu. Akhirnya, tersangka Juni Iskandar (35), warga Dusun I Desa Kalampadu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI, dibekuk aparat Sat Reskrim Polres OI pimpinan Kasat Res Iptu Sondi Fraguna SH. Ia dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Minggu (25/2) pukul 12.00, ketika sedang berada di tempat persembunyiannya di Desa Durian IX Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. Saat dibekuk, sebelumnya pria yang belum lama menikah dengan ibu kandung korban ini, bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Gincing Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way kanan Lampung. 

Diwaktu bersamaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka langsung digelandang menuju mobil dan dibawa ke ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Res Iptu Sondi Fraguna SH mengatakan, terungkapnya peristiwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Juni Iskandar (ayah tiri korban) berawal dari kecurigaan nenek korban bernama Ratena (62). Lanjut Kasat, akhir-akhir ini pelapor (Ratena) curiga dengan korban cucunya inisial Nf (6) yang selalu mengeluh sakit saat buang air kecil (BAK). Selain itu juga, korban terlihat murung dan tidak mau sekolah. Setelah didesak ternyata korban mengakui telah disetubuhi dengan paksa oleh ayah tirinya, tidak sampai disitu, usai diperkosa, korban juga dipaksa melakukan seks oral. Mendengar pengakuan cucunya itu, sontak saja pelapor merasa kaget dan melaporkan peristiwa keji yang dilakukannya menantunya itu ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres OI. 

Usai menerima laporan keluarga korban dan diperkuat keterangan sejumlah saksi serta hasil visum. "Kita langsung melakukan penyeledikkan dan mencari tahu keberadaan tersangka yang pada saat itu tengah bersembunyi ditempat keluarganya di Desa Durian 9 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. Tersangka pun akhirnya berhasil kita bekuk tanpa perlawanan," terang Kasat Reskrim Polres OI Iptu Sondi Fraguna, Senin (26/2). Berdasarkan laporan pengakuan nenek korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh menantunya terhadap cucunya itu terjadi pada awal Desember 2017 lalu di rumahnya di Dusun 1 Rt 002 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI. Korban saat itu sedang berada di rumah neneknya dijemput oleh pelaku untuk pergi ke rumahnya di Desa Sukacinta Muara Kuang yang berjarak cukup jauh dari rumah nenek korban. Korban dijemput oleh pelaku (ayah tiri) dengan alasan menemani adiknya. Tanpa curiga, keluarga korban mempersilahkan pelaku membawa korban ke rumahnya.

Namun, disaat suasana rumah yang sepi tidak ada penghuni mengingat ibu korban sedang pergi ke kebun, muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya itu. Korban disuruh masuk kedalam kamar lalu pintu kamar dikunci, selanjutnya korban disuruh berbaring di kasur dan kemudian setelah korban berbaring, pakaian dan celana yang dikenakan korban dibuka paksa oleh tersangka. Setelah itu, tersangka juga membuka pakaiannya. Awalnya korban menangis namun, dibawah ancaman kekerasan sehingga korban menjadi takut. "Diam jangan menangis nanti saya pukul kamu," ujar nenek korban menirukan ucapan korban waktu itu. Selanjutnya terjadilah peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban, usai memperkosa anak tirinya itu, pelaku memaksa korban melakukan seks oral. Tersangka melarang korban menceritakan perihal itu kepada orang lain. "Aku dak senang cucu saya diperlakukan seperti itu. Jadi aku lapor Polisi," katanya seraya menyebut bila ibu korban yang merupakan anak pelapor sudah mengetahui peristiwa yang dialami korban namun, ibu korban tidak ingin melapor ke Polisi. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres OI Iptu Sondi Fraguna SH menuturkan, tersangka saat ini telah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres OI. "Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Iptu Sondi Fraguna SH.(cr7)

Teks photo : Nenek inisial Nf (korban pemerkosaan anak dibawah umur) saat dimintai keterangan oleh petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "