Buy and Sell text links

Berita 0105.zie.dae

Usaha tak Berizin Lingkungan

MURATARA, SRIPO - Sejumlah tempat usaha diwilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), saat ini masih banyak yang tidak memiliki izin lingkungan. Baik izin usaha kelola lingkungan dan usaha pemantauan lingkungan (UKL-UPL), maupun izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). 
Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan, Taufik Yuzar mengatakan, perusahaan yang tak memiliki izin lingkungan, sebagian besar adalah usaha skala menengah kebawah. Sedangkan untuk kategori perusahaan skala besar, rata-rata sudah memiliki izin lingkungan, berupa Amdal. "Kalau perusahaan besar, misalnya perkebunan, pertambangan, rata-rata sudah memiliki izin lingkungan, berupa Amdal. Yang banyak tidak memiliki izin lingkungan adalah perusahaan skala menengah kebawah," kata Taufik Yuzar.
Dikatakan, jenis usaha yang sebagian besar tak berizin lingkungan‎ antara lain, rumah makan, bengkel, peternakan, sawmill, dan beberapa jenis usaha skala menengah lainnya. Untuk usaha jenis ini, semestinya pihak perusahaan harus memiliki izin SPPL sebelum beroperasi. Kenyataannya kata Taufik Yuzar, hampir 85 persen usaha sejenis ini, masih belum memiliki izin lingkungan. Sedangkan untuk usaha sejenis galian C, semestinya harus memiliki izin UKL-UPL. Namun, saat ini sekitar separuhnya belum mengantongi izin UKL-UPL. Jenis usaha yang tidak memiliki izin, baik UKL-UPL maupun SPPL ini tersebar diseluruh kecamatan, terutama rata-rata berlokasi di ibukota kecamatan.
"Kalau untuk tower, itu juga rata-rata tak memiliki izin lingkungan. Selama ini, memang sudah ada saat masih gabung dengan Musirawas. Namun, di Muratara sendiri, mereka (pemilik tower), belum memerpanjang izinnya," katanya.
Disebutkan, pihaknya sudah beberapa kali me‎layangkan surat peringatan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan tersebut. Namun, sampai sejauh ini, respon dari pihak pengusaha belum terlalu signifikan. Ia mengimbau, agar pihak pengusaha mengurus izin lingkungan usahanya. Sebab, badan usaha yang tak berizin lingkungan, dapat dikenai sanksi pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.32 tahun 2009, tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup‎.
"Izin lingkungan ini sangat penting. Karena dari kegiatan usaha tersebut, bisa berdampak kepada masyarakat, sosial, kesehatan maupun keselamatan kerja. Makanya, sebelum beroperasi, suatu badan usaha harus mengajukan izin lingkungan, dan kita verifikasi. Layak atau tidakkah perusahaan yang dimaksud itu untuk menjalankan usahanya berdasarkan kajian lingkungan," kata Taufik Yuzar. (zie)

Ket foto
Taufik Yuzar, Kabid Lingkungan Hidup, Distamben Energi dan Lingkungan, Pemkab Muratara.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 0105.zie.dae"