DPO Maling Besi, Tertangkap Maling Mesin Air
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,----
Buron dari kasus mencuri besi, Herman (42) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena mencuri mesin air milik PT BAS. Sedangkan kedua rekannya yakni AN (36) dan AD (29) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menjadi buronan Polsek Polres Muara Enim, Minggu (4/10/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 04.00 di Terminal Water Intake PT BAS Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Terungkapnya aksi pencurian tersebut, ketika salah seorang karyawan PT BAS berniat ingin menyedot air, namun air tidak kunjung datang. Kemudian mereka mencari sumber masalah dengan cara menelusuri pipa dan pompa air ke Sungai. Dan ketika tiba dilokasi mesin air, betapa terkejutnya ternyata mesin pompa air merk Yanmar sudah tidak ada lagi di tempat biasanya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung. Usai mendapat laporan, Kapolsek Tanjung AKP Faisal Pangihutan Manalu memerintahkan Tim L.E.B.A.H yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda KMS Erwin untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya diketahui indentitas pelaku dan di dapatkan informasi dan keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung menuju rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti dan di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melakui Kapolsek Tanjung AKP Faisal Pangihutan Manalu, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan satu dari tiga tersangka kasus pencurian bersama barang buktinya satu unit mesin Dompeng/pompa air Merk Yanmar dan satu unit Fanbelt. Sedangkan dua rekannya, masih dalam pengejaran sebab indentitasnya sudah diketahui. Sebelumnya, tersangka juga adalah buronan dalam kasus pencurian besi di area Pabrikasi ZTPI Pembangunan PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim sekitar sebulan yang lalu.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Herman dan BB
0 Response to " "
Post a Comment