Buy and Sell text links

Tambah Penghasilan IRT di Muba Jual Ekstasi

Tambah Penghasilan IRT di Muba Jual Ekstasi

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

MUBA, SRIPO—Ingin menambah penghasilan sampingan, malah tempuh jalan pintas. Hal inilah yang dilakukan, salah seorang Ibu rumah tangga yakni Maridiana (36) di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan. Wanita ini ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Muba, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi pada Kamis (1/10/2020) malam. 

Selain menangkapnya petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 gram. Lalu 1 buah plastik bening turut diamankan dari pelaku yang sempat dibuangnya. 

"Wanita yang diketahui seorang ibu rumah tangga ini kita tangkap lantaran menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita" ujar AKP Jonroni, SH Selaku Kasat Narkoba Polres Muba Mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Sabtu (3/10/2020). 

Sehari sebelumnya, polisi sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang ibu-ibu yang menjadi pengedar narkoba. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan sehingga Kamis Malam pengedar yang menggunakan kendaraan Motor Yamaha Vega warna putih di kalan Sekayu Pendopo Penghadangan langsung ditangkap.

"Saat pelaku hendak melintasi jalan tersebut, saat hendak digeledah pelaku sempat berusaha membuang barang bukti namun berkat kejelian petugas, barang bukti ekstasi berhasil diamankan," terangnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara. 

"Kepada masyarakat yang mendapati adanya transaksi narkoba bisa langsung melapor kepada kita," tegasnya. (dho)

Ket foto : Pengedar ekstasi ketika diamankan di Mapolres Muba.
Jadikan gambar sebaris

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tambah Penghasilan IRT di Muba Jual Ekstasi"