Masyarakat Bandel, Satgas Covid-19 kembali Tegaskan Perbup 41 Tahun 2020
* Denda Rp 50 - 200 Ribu
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPP--Masih banyak yang membandel, Satgas Covid-19, Kabupaten OKU Selatan kembali tegaskan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 41 tahun 2020.
Dihubungi Sripoku.com Sekretaris Gugus Tugas Dony Agusta SKM, MM mengatakan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan menerapkan 4 M agar terhindar dari virus corona yang masih mewabah, mengingat Kabupaten OKU Selatan berstatus zona orange.
"Semua diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan 4 M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menjaga kerumunan,"ujar Dony di hubungi Sripoku.com Selasa (7/10).
Selain itu, aturan hukum sudah jelas tertuang dalam perbup 41 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Aturan diharapkan dapat dipatuhi oleh perorangan, pihak pelaku usaha, pengelola penyelenggara bertanggung jawab ditempat umum berdasarkan sanksi dan konsekuensi yang telah diatur dalam perbup 41 tahun 2020.
"Himbauan semua pihak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat pendemi masih mewabah,"harap Dony.
Adapun bagi warga yang tidak mematuhi dan melaksanakan aturan Satgas bakal mengenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, menyanyikan lagu nasional, melakukan push up, mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Selain itu bagi pelaksana kegiatan yang melenceng dari aturan prokes bakal ambil tindakan pembubaran kegiatan denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 150 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha, bagi setiap pimpinan dan penanggung jawab badan usaha pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dilakukan teguran tertulis dan lisan, denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 200 ribu hingga penghentian sementara operasional tempas usaha dan pencabutan izin usaha.
Dihimpun Sripoku.com, sejauh ini OKU Selatan menyandang status wilayah zona orange, terdata dengan pasien terkonfirmasi sebanyak 7 orang, meninggal 3 orang, sembuh 3 orang, probable 1 orang dan suspeck tercatat sebanyak 259 orang.(cr28).
SRIWIJAYA POST/IST
Penerapan : Warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten OKU Selatan, beberapa waktu lalu, Rabu (7/10/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment