Jadi Pengedar Narkoba Dua Pemuda Tanggung Digulung Polisi
MUBA, SRIPO—Sat Reserse Narkoba Polres Muba kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini dua pengedar sabu asal Dusun III Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ditangkap di rumah salah satu pelaku, Jumat, (2/10/2020) siang.
Selain menangkap dua tersangka yang merupakan pemuda tanggung yakni Indo Nofriansyah (21) dan Hendri Saputra (20), polisi juga menyita barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,77 gram. Lalu uang tunai sebesar Rp1.170.000, 1 buah wadah plastik warna putih, 1 buah pipet sekop dan 7 buah plastik klip bening.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH, mengatakan dua orang yang diduga pengedar berhasil ditangkap anggotanya tanpa melakukan perlawanan.
"Keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti," ujarnya.
Jonroni menambahkan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba, sehingga penyelidikan langsung dilakukan dan keduanya berhasil ditangkap di rumah pelaku Hendri.
"Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya. Untuk hukuman minimal terancam 5 tahun kurungan," jelasnya. (dho)
Ket foto : Dua pengedar narkoba Hendri dan Indo ketika diamankan di Mapolres Muba.



0 Response to "Jadi Pengedar Narkoba Dua Pemuda Tanggung Digulung Polisi"
Post a Comment