Buy and Sell text links

Berita Banyuasin

Foto di kirim di KK Jol
Terdakwa Minta Maaf Apabila Bersalah
* Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Ponis 10,6 Tahun Penjara
BANYUASIN, SRIPO -- Ketua Majelis Hakim M Alwi menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10,6 tahun penjara terhadap terdakwa Dwi Haswanto alias Wawan dalam perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kendati, Wawan di awal persidangan bersih keras tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya, memperkosa anak tetangganya sebut saja namanya Bawah Umur itu, tidak benar.

Tetapi fakta persidangan yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim M Alwi dan didampingi Anggota Hakim Erwin Tri Surya Anandar, dan Ayu Cahyani Sirait menyatakan Wawan tetap bersalah dan dibuktikan dengan pengakuan Wawan sebelum di ketuk palu persidangan.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban apabila saya dinyatakan bersalah," kata Wawan pada saat mengikuti persidangan secara virtual, video conference, Senin (5/10/2020).

Ketua Majelis Hakim M Alwi yang membacakan keputusan menyebutkan bahwa terdakwa menjalankan persidangan sesuai dengan penundahan sidang sebelumnya. Agenda sidang kali pembacaan putusan dari majelis hakim.

Untuk pembacaan putusan, majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah mempertimbangkan segala sesuatu, baik itu dari saksi-saksi, dari keterangan terdakwa, dan bukti surat yang diajukan oleh terdakwa.

Terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun pidana atau 6 bulan pidana subsider dengan denda Rp 1 miliar.

Setelah mendengan permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, dengan pertimbangan terdakwa punya anak berusia 4 tahun dan masih muda bisa memperbaiki perbuatannya, maka itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 10,6 Tahun pencara subsider 6 bulan dengan bayar denda sebesar Rp 1 Milyar.

"Terdakwa Dwi Haswanto telah menjalani masa penangkapan pada 20 Mei 2020 dan terdakwa di tahan sejak 21 Mei 2020 sampai dengan sekarang dan hukuman dikurangi masa tahanan," tutur Alwi.

Sementara itu, Advokasi korban Anto Astari Cikmit SH ketika ditanya terkait putusan hakim jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

"Nanti kita ada waktu seminggu untuk bermusyawarah sama keluarga korban apakah mau banding atau menyetujui keputusan hakim," singkatnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Ketua Majelis Hakim M Alwi dan didampingi Anggota Hakim Erwin Tri Surya Anandar, dan Ayu Cahyani Sirait membuka persidangan melalui video conference dengan terdakwa Dwi Haswanto.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin"